ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang keharusan mengikuti gerakan imam.
  • Al-Nawawi — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
  • Anas — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kebiasaan Nabi saat bepergian.
  • Ibnu ‘Abbas — Periwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah menjamak salat karena hajat.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat makmum tidak harus mengikuti jumlah rakaat imam jika berbeda status.
  • Ibnu Qudamah — Ulama yang melaporkan ijmak sahabat terkait mengikuti imam.
  • Ibnu Taimiyah — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang mengikuti jumlah rakaat imam saat menjadi makmum.
  • Imran bin Hushain — Perawi hadis tentang musafir yang menjadi imam bagi jamaah mukim.
  • Imran bin Khusain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Nabi yang selalu salat dua rakaat saat bersafar.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan melakukan ijtihad atas masalah yang ditanyakan.
  • Musa bin Salamah — Perawi hadis tentang salat di belakang imam mukim.
  • Nafi' — Perawi atsar tentang praktik salat Ibnu Umar.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
  • Syamsul Anwar — Peneliti yang mengonfirmasi data astronomis hari Arafah tahun 10 H.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang ayat Al-Maidah dan hadis tentang sedekah qasar.
  • Usman bin Affan — Khalifah yang menyempurnakan salat menjadi empat rakaat saat di Mina.
  • Ya’la bin Umayyah — Sahabat yang bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat qasar salat.

Istilah Kunci

  • Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal yang tetap dipegangi.
  • Illat (عِلَّة) — Alasan hukum dilakukannya jamak salat.
  • Jamak (جَمْعَ) — Penggabungan dua salat dalam satu waktu.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kesukaran yang mendasari pemberian keringanan dalam syariat.
  • Mufaraqah (مُفَارَقَة) — Memisahkan diri dari imam sebelum imam salam.
  • Qasar (تَقْصُرُوا) — Meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum dalam syariat bagi musafir.
  • Safar (سَفَر) — Perjalanan jauh yang menjadi sebab keringanan hukum salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_07_2014_Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu