ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar

Folder: TJA 1#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam pembahasan shalat jama'.
  • Abu Qatadah — Perawi hadis yang menjelaskan tentang ketentuan shalat bagi orang yang tertidur.
  • Ahmad — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam pembahasan shalat jama'.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang meriwayatkan ketentuan shalat bagi orang yang lupa.
  • Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dikutip untuk menjelaskan hukum shalat.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan tentang praktik shalat jama' Nabi.
  • Muaz bin Jabal — Sahabat Nabi yang meriwayatkan praktik shalat jama' saat peperangan Tabuk.
  • Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip untuk menjelaskan hukum shalat.
  • Tirmidzy — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam pembahasan shalat jama'.
  • Umar — Sahabat Nabi yang bertanya tentang kebolehan mengqashar shalat.

Istilah Kunci

  • ‘Azimah (عزيمة) — Melaksanakan hukum asli atau utama tanpa menggunakan keringanan.
  • Jama’ — Mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu.
  • Qadha — Mengerjakan ibadah yang terlewat dari waktunya.
  • Qashar — Meringkas jumlah rakaat shalat fardhu dalam bepergian.
  • Rukhshah (رخصة) — Kemurahan atau keringanan dalam hukum syariat.
  • Shalat (الصلاة) — Ibadah wajib yang dibahas tata cara qadha, jama', dan qasharnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 1/Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar.md

Kembali ke TJA 1
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu