ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal shalat yang dilakukan sesuai waktu dan rakaatnya.
  • Jamak (جَمَعَ) — Rukhsah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Qashar (تَقْصُرُوا) — Rukhsah meringkas jumlah rakaat shalat fardu empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan dalam melaksanakan ibadah karena adanya udzur tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_11_2018_Melaksanakan Shalat secara Jamak-Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu