ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dlarurat

الضَّرُورَاتُ#auto-import

Definisi

Kondisi mendesak yang membolehkan tindakan terlarang.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim — penjelasan akhir fatwa

"الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ اْلمَحْظُورَاتِ Kemadlaratan itu membolehkan larangan-larangan"

Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK — pertanyaan penanya

"Apakah dalam hal ini bisa diberlakukan kaidah dharurat seperti halnya pada perbankan konvensional pada masa lalu?"

Fatwa 08 Aurat Wanita Islam — kesimpulan jawaban

"dapat dikategorikan sebagai keadaan dlarurat yang memungkinkan untuk meninggalkan prinsip di atas."

Fatwa 08 2004 dana infaq untuk simpan pinjam — jawaban butir 1

"الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu