ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2004 dana infaq untuk simpan pinjam

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2004 dana infaq untuk simpan pinjam.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran tolong-menolong.
  • at Tirmidzy — Perawi hadis yang dikutip.
  • Gunungkidul — Lokasi asal penanya.
  • Harsono — Penanya terkait penggunaan dana infaq di koperasi.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip.

Istilah Kunci

  • Amanah (أَمَانَاتِ) — Sesuatu yang dititipkan untuk disampaikan kepada yang berhak.
  • Dlarurat (الضَّرُوْرَاتُ) — Keadaan mendesak yang membolehkan hal-hal yang dilarang.
  • Infaq (اْلأَنْفَاقُ) — Harta yang dikeluarkan untuk kepentingan umum atau sosial.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 08-2004_dana infaq untuk simpan pinjam.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu