ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Sahabat yang menerima wasiat untuk bertakwa dan berakhlak baik.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan sabda mengenai ancaman bagi penipu.
  • Al-Fakhrurrazi — Ulama yang menekankan pentingnya ilmu ushul fikih bagi seorang mujtahid.
  • Amr bin ‘Ash — Perawi hadis mengenai pahala ijtihad bagi hakim.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang setiap anak Adam pasti berbuat salah.
  • Asjmuni A. Rahman — Penulis karya Qawa'idul Fiqhiyah yang dirujuk dalam naskah.
  • Asy Syatibi — Penulis kitab al-Muwafaqat yang membahas derajat ijtihad.
  • Fata Abdurrahman — Penanya yang mengajukan perihal status hukum penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh melalui ketidakjujuran IPK.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Sumber rujukan fatwa mengenai perbankan konvensional.
  • Malik — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda tentang penyempurnaan akhlak.
  • TM Hasbi Ash Shiddieqy — Penulis buku Pengantar Hukum Islam yang memaparkan syarat mujtahid.
  • Wabishah bin Ma'bad al-Asady — Sahabat yang diberi tuntunan oleh Rasulullah tentang cara membedakan kebaikan dan dosa.

Istilah Kunci

  • Adl Dlarar (لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ) — Larangan untuk membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan.
  • Akhlak (اْلأَخْلاَقِ) — Poin penting syariat Islam untuk membina umat manusia.
  • Aqad (عقد) — Disebutkan dalam konteks permasalahan keabsahan akad kerja akibat dasar ketidakjujuran.
  • Darurat (ضَرُورَة) — Kondisi yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang.
  • Dlarurat (ضرورة) — Kondisi yang ditanyakan penanya untuk melegalkan tindakan ketidakjujuran dalam mencari pekerjaan.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode yang ditanyakan penanya terkait apakah berlaku bagi kasus ketidakjujuran dalam melamar kerja.
  • Kaidah Fikih (قَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّة) — Prinsip dasar yang digunakan mujtahid dalam menentukan hukum.
  • Kemadharatan (اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ) — Kaidah yang menyatakan bahwa kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
  • Kemaslahatan (اَلْمَصَالِحُ) — Kemaslahatan umum harus didahulukan dari kemaslahatan pribadi.
  • Syubhat (شبهة) — Status hukum yang dipertanyakan penanya terkait pendapatan dari pekerjaan yang diperoleh melalui penipuan data.
  • Ushul fikih (أُصُولِ اْلفِقْهِ) — Ilmu terpenting bagi seorang mujtahid untuk menentukan hukum.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_04_2012_Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK.md

Menampilkan 30 dari 31 catatan
Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu