ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akidah (عقيدة) — Landasan keyakinan dalam agama Islam yang harus dijaga.
  • Dlarurat (الضَّرُورَاتُ) — Kondisi mendesak yang membolehkan tindakan terlarang.
  • Haram — Hukum perbuatan yang dilarang agama.
  • Masyaqqah (المَشَقَّةُ) — Kesulitan yang menjadi dasar keringanan hukum.
  • Wallahu a'lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Ungkapan penutup yang menyatakan bahwa hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu