ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Muqayyad

مُقَيَّد#auto-import

Definisi

Kategori dana infak yang terikat pada tujuan atau peruntukan tertentu sesuai niat pemberi.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat — bagian jawaban

"Pemanfaatan dan penggunaan dana infaq serta shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat)."

Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib, Sunat dll — bagian jawaban

"(c.2) muqayyad, kebalikan dari muthlaq, yaitu lafal yang mengarah pada satu kesatuan atau beberapa kesatuan dengan batasan khusus."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu