ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Afnal — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Usman bin ‘Affan — Perawi hadis mengenai keutamaan membangun masjid.

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf nahi munkar (وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ) — Kegiatan mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran yang bernilai sedekah.
  • Ghairu muqayyad (غَيْرُ مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang tidak terikat sehingga penggunaannya lebih fleksibel.
  • Infak (أَنفِقُوا) — Harta yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu tidak ditentukan.
  • Muqayyad (مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang terikat pada tujuan atau peruntukan tertentu sesuai niat pemberi.
  • Shadaqah (صَدَقَةً) — Harta atau perbuatan baik yang bersifat materi maupun non-materi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_04_2014_Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu