ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Azhar — Sahabat yang ikut serta mengirim Kuraib untuk bertanya kepada Aisyah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai tumakninah dan larangan salat saat ikamah.
  • Abu Qatadah — Perawi hadis tentang salat tahiyyatul masjid dan salat sunah Subuh.
  • Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi yang bertanya kepada Aisyah tentang dua rakaat setelah Asar.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang penggantian salat sunah Zuhur.
  • Al Miswar bin Makhramah — Sahabat yang ikut serta mengirim Kuraib untuk bertanya kepada Aisyah.
  • Bani Abdul Qais — Kelompok yang datang kepada Rasulullah sehingga beliau sibuk.
  • Bani Haram — Kelompok wanita dari kalangan Ansar yang berada di sisi Ummu Salamah.
  • Kuraib — Budak Ibnu Abbas yang diutus untuk bertanya kepada Aisyah dan Ummu Salamah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa mengenai tata cara salat sunah.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang pernah memukul orang yang melakukan salat setelah Asar.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai penggantian salat sunah setelah Asar.

Istilah Kunci

  • Salat Asar (الْعَصْرِ) — Waktu salat yang dibahas terkait pelaksanaan salat sunah dua rakaat.
  • Salat Pengganti — Istilah yang digunakan Majelis Tarjih untuk menggantikan istilah qada pada salat sunah rawatib.
  • Salat sunah — Jenis salat yang dilakukan Rasulullah saw setelah Zuhur atau Asar.
  • Salat Zuhur (الظُّهْرِ) — Waktu asli salat sunah dua rakaat yang kemudian diganti setelah Asar.
  • Tahiyyatul Masjid — Salat sunah dua rakaat yang dikerjakan saat masuk masjid sebelum duduk.
  • Tumakninah (طُمَأْنِيْنَة) — Rukun salat yang berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu