ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB JENAZAH BAGIAN 06 MENGUBUR

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB JENAZAH BAGIAN 06 MENGUBUR.

Entitas yang Disebut

  • 'Utsman bin Madh'un — Sahabat yang wafat dan disebut dalam hadits Muththalib.
  • Abdullah bin Yazid — Sahabat yang menshalatkan dan menguburkan Al-Harts sesuai sunnah.
  • Abu Dawud — Perawi hadits yang disebut dalam beberapa riwayat, termasuk hadits Muththalib dan Ibnu Majah.
  • Abu Dawud Thayalisi — Disebut sebagai perawi hadits Basyir bersama Ahmad.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang mempercepatkan jenazah.
  • Abu Ishak — Perawi hadits tentang memasukkan jenazah dari arah kaki kubur.
  • Abu Sa'id — Perawi hadits tentang berdiri untuk jenazah.
  • Abu Thalhah — Sahabat yang turun ke kubur atas perintah Nabi.
  • Ahmad — Disebut sebagai perawi hadits Basyir dalam musnadnya.
  • Al Hakim — Disebut sebagai perawi yang menilai sanad hadits Basyir shahih.
  • Al-Bara' bin 'Azib — Perawi hadits tentang duduk menghadap qiblat saat menunggu kubur digali.
  • Amir bin Sa'd — Perawi hadits tentang liang lahat dan batu bata di kubur.
  • Anas — Perawi hadits tentang turun ke kubur untuk jenazah wanita.
  • Basyir bin Khashashiyah — Perawi hadits tentang larangan berjalan di kuburan dengan sandal.
  • Bukhari — Disebut sebagai pengecualian dalam riwayat hadits tentang duduk di kubur.
  • Hisyam bin 'Amir — Perawi hadits tentang menggali dan memperdalam kubur.
  • Ibnu Abi Syaibah — Disebut sebagai perawi hadits Basyir dalam Mushannafnya.
  • Ibnu Majah — Perawi hadits yang disebut bersama Abu Dawud dalam hadits tentang menabur tanah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadits tentang bacaan saat meletakkan mayat dalam kubur.
  • Jabir — Perawi hadits larangan menembok dan mendirikan bangunan di atas kubur.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mentawaqqufkan masalah menghadap qiblat dalam kubur.
  • Muththalib bin 'Abdullah — Disebut sebagai perawi hadits tentang pemberian tanda kubur untuk Utsman bin Madh'un.
  • Thabarani — Perawi hadits dari Zaid bin Arqam.
  • Tirmidzi — Disebut sebagai pengecualian dalam riwayat hadits tentang duduk di kubur.
  • Ummi 'Athiyah — Perawi hadits larangan wanita mengikuti jenazah.
  • Utsman — Perawi hadits tentang doa dan istigfar setelah penguburan.
  • Utsman bin Mazh'un — Sahabat yang kuburnya diberi tanda batu oleh Nabi.
  • Zaid bin Arqam — Perawi hadits tentang ketenangan saat jenazah.

Istilah Kunci

  • Batu Bata Mentah — Bahan penutup liang lahat setelah mayat diletakkan.
  • Bismillahi wa'ala millati Rasulillah (بسم الله وعلى ملة رسول الله) — Bacaan yang diucapkan saat meletakkan mayat dalam kubur.
  • Doa (دعاء) — Permohonan kepada Allah untuk mayat setelah penguburan.
  • Jenazah (جنازة) — Istilah untuk mayat yang dishalatkan, disebut dalam hadits Ibnu Majah.
  • Kubur (قبر) — Istilah untuk liang lahat, disebut dalam banyak hadits tentang larangan duduk dan berjalan di atasnya.
  • Lahad (لحد) — Galian miring di dasar kubur untuk meletakkan mayat.
  • Qiblat (قبلة) — Arah kiblat sebagai posisi mayat dalam kubur.
  • Sejengkal — Ukuran maksimal tinggi kubur menurut sunnah.
  • Shalat Jenazah (صلاة الجنازة) — Shalat yang dilakukan atas jenazah, disebut dalam hadits Ibnu Majah.
  • Takziah (التعزية) — Istilah untuk belasungkawa yang disebut dalam teks Arab setelah nomor 54.
  • Tawaqquf — Sikap tarjih menunda keputusan karena belum adanya dalil yang kuat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-JENAZAH/KITAB-JENAZAH-BAGIAN-06-MENGUBUR.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu