Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan
- Apakah rokok itu haram menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Ya. Posisi Tarjih yang berlaku sekarang adalah merokok hukumnya haram. Tetapi penting diketahui bahwa posisi ini tidak sejak awal demikian — ia berkembang melalui tiga tahap yang berbeda, dan naskah terbaru jugalah yang membatalkan naskah-naskah sebelumnya.
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
-
Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan), tanpa tahun — Pada saat itu Tarjih menyatakan masalah merokok "belum ditarjihkan", dan dasar hukum asalnya dinilai mubah. Tim kemudian berkesimpulan sementara: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji, kalau tidak dikatakan perbuatan yang patut dihindari." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
Fatwa 07 Hukum Merokok, 2007 (mengulang jawaban yang dimuat Suara Muhammadiyah No. 24/2005) — "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya. Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh." Kesimpulannya: "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, 2010 — posisi berubah secara tegas menjadi haram. Fatwa ini secara eksplisit menyatakan bahwa "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", dan pada amar fatwa: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Alasan keharamannya enam butir: (1) termasuk perbuatan khabā'its (segala yang buruk), (2) menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bunuh diri secara perlahan, (3) membahayakan diri dan orang lain, (4) zat adiktif yang melemahkan, (5) mubazir (pemborosan) harta, dan (6) bertentangan dengan kelima unsur maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan syariah). Fatwa ini juga menegaskan penerapannya dengan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit). — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Fatwa 33 Tahun 2019 tentang Hukum Menerima Beasiswa Rokok — turunan dari fatwa 2010: beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa". — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 14, 16–31 Juli) — menegaskan keharaman itu masih berlaku dan merujuk kembali ke Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, serta menyebut adanya Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum merokok rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
Dalil
-
QS. al-A'raf (7): 157 — dasar kategori khabā'its:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" -
QS. al-Baqarah (2): 195:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." -
QS. an-Nisa' (4): 29:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." -
QS. al-Isra' (17): 26–27 — larangan mubazir:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya." -
Hadis — لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik]. -
Hadis dari Ummi Salamah — عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Ahmad dan Abu Dawud].
Seluruh dalil di atas dikutip dari Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.
Catatan
- Ringkasan perubahan posisi ini (mubah/makruh → haram) adalah rangkuman yang saya susun dari ketiga naskah di atas; teks pembatalannya sendiri tertulis eksplisit dalam fatwa 2010. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlaku sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 adalah haram, dan fatwa-fatwa sebelumnya yang menyatakan mubah/makruh dinyatakan tidak berlaku. Bagi yang belum merokok wajib menghindari, dan bagi yang sudah terlanjur wajib berupaya berhenti sesuai kemampuan, dengan prinsip berangsur.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007; mengutip jawaban 2005)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.