Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
Membuat program alarm sholat itu permintaan pemrograman, dan saya tidak menyusun kode. Yang bisa saya bantu adalah sisi arsipnya: misalnya putusan dan fatwa Tarjih tentang kewajiban shalat pada waktunya, batas-batas waktu shalat, atau ketentuan azan dan panggilan shalat. Kalau Anda mau, sebutkan saja yang ingin ditelusuri.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
-
Posisi Tarjih berkembang dan berakhir pada haram. Karena naskahnya berasal dari beberapa tahun yang berbeda, berikut perkembangannya secara kronologis:
-
Tahap awal — makruh. Dalam Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan), Tarjih menjawab bahwa merokok pada dasarnya termasuk masalah makanan/minuman yang asalnya ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'i yang melarangnya, tetapi "belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih". Dari pengamatan Tim disimpulkan: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
2005 dan 2007 — mubah, menjauhinya lebih baik. Fatwa 07 (2007) menjawab: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya," dengan catatan sebagian ulama memandangnya makruh. Kesimpulan Tarjih saat itu: "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
2010 — haram, dan seluruh fatwa sebelumnya dicabut. Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan: "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'iṡ yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan…" Fatwa ini secara eksplisit menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
2019 — turunan hukumnya. Fatwa 33 (2019) menyatakan menerima beasiswa perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
2024 — penegasan. Tanya Jawab Agama 2024 mengulang enam alasan keharaman versi 2010, menegaskan fatwa Tarjih bersifat ikhtiyāriyyah (tidak mengikat secara legal), dan menyebut adanya Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang rokok elektrik — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
-
-
Dalil (sebagaimana dikutip Fatwa 06/2010):
-
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ — "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" [Q. 7: 157]
-
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ — "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…" [Q. 2: 195]
-
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا — [Q. 4: 29]
-
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik]
-
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ — "…melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd]
-
Juga Q. 17: 26–27 tentang larangan mubazir, Q. 66: 6, Q. 29: 69, dan Q. 2: 286 — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Naskah 2010 menerapkan fatwanya dengan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit); perokok yang sudah terlanjur "wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti".
- Fatwa rokok elektrik 2020 hanya saya temukan disebut dalam Tanya Jawab Agama 2024; naskah fatwanya sendiri belum saya baca, sehingga isinya tidak saya uraikan.
- Dua naskah awal (TJA 1 dan Fatwa 07) berasal dari tahun yang tidak tercatat atau 2007, dan keduanya telah dinyatakan tidak berlaku oleh fatwa 2010.
Kesimpulan
- Hukum merokok menurut Tarjih saat ini adalah haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), menggantikan posisi mubah/makruh pada fatwa-fatwa sebelumnya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019, Fatwa 33)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.