Maaf atas gangguan pada percobaan sebelumnya. Berikut jawabannya.
Pertanyaan
- Apa hukumnya berbohong karena untuk melindungi orang lain?
Jawaban
- Prinsip dasarnya, dusta (kebohongan) dilarang dan dicela dengan sangat keras. Ini tidak berubah oleh niat baik pelakunya. Yang dituntunkan adalah kejujuran, dan dusta digambarkan sebagai jalan menuju kejahatan.
- Setelah menelusuri arsip, saya belum menemukan satu pun naskah Tarjih yang secara eksplisit membolehkan berdusta dengan alasan "melindungi orang lain". Yang ada dalam arsip adalah empat hal yang perlu dibedakan dengan cermat:
- (a) Menahan diri menyampaikan sesuatu yang benar — ini berbeda dari mengarang kebohongan. Arsip membolehkan menutup aib orang lain, dan bahkan menganjurkannya.
- (b) Membuat pernyataan dusta — arsip menyebutnya sebagai hal yang tidak boleh ada dalam berinformasi, tanpa pengecualian yang disebut.
- (c) Melindungi pelaku kezaliman — arsip mengharamkannya secara tegas.
- (d) Kaidah darurat (
ad-darūrah tubīḥu al-maḥẓūrāt) — ada, tetapi diterapkan sangat ketat dan tidak otomatis.
- Perkembangan lintas tahun dalam arsip:
- 1999 — Fatwa 11/1999 (tentang pengisian kwitansi dana anggaran) menyatakan dua bentuk kebohongan "sama-sama berbohong", hanya berbeda bobot: yang menyangkut administrasi dinilai lebih ringan daripada yang untuk keuntungan materi. Jadi "lebih ringan" bukan berarti "boleh".
- 2004 — Fatwa 20/2004 menegaskan: "Menurut Syari'ah Islamiyah, membela orang yang berbuat kedzaliman adalah haram, apalagi jika berhasil membebaskannya dari hukuman yang seharusnya wajib dijalani." Perlu dicatat, salah dan tidaknya seseorang ditentukan oleh putusan hakim yang adil berdasarkan bukti, bukan opini masyarakat.
- 2012 — Fatwa 04/2012 menolak penerapan kaidah darurat begitu saja. Penanya mengaku terpaksa tidak jujur karena kesulitan hidup; Tarjih menjawab: "Keadaan Saudara ketika itu yang sedang dalam kesulitan, bukanlah sebuah alasan untuk membolehkan tindakan Saudara." Tarjih juga mewajibkan peninjauan: "perlu ditinjau kembali apakah tidak ada alternatif lain selain melakukan tindakan itu (tidak jujur)", dan menegaskan kaidah kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan perorangan.
- 2021 — Fatwa 35/2021 (Gibah dan Kebohongan) menjelaskan dusta dalam bentuk menuduh orang dengan hal yang tidak ada padanya: "Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji," dan orang yang menuduh wajib mengemukakan bukti.
- 2025 — Tanfidz Fikih Informasi menyebut dusta sebagai salah satu "hal-hal yang tidak boleh ada dalam berinformasi": "Tidak boleh membuat dan menyebarkan informasi yang berisi atau mengandung dusta/kebohongan." Namun pada bagian prinsip, dinyatakan: "tidak semua informasi yang benar harus disampaikan secara terbuka, bila informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik," serta prinsip selektif-hati: "jika informasi menyangkut aib pribadi seseorang, maka informasi tersebut hendaknya disampaikan hanya pada individu yang bersangkutan sebagai nasihat."
- Naskah tanpa tahun — Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Akhlak) menegaskan anjuran menutup aib sesama Muslim, dengan batas: "Apabila justru dengan menutup kejelekannya orang itu menjadi lebih jelek perbuatannya, sehingga masyarakat dirugikan, maka kewajiban menutup kejelekan orang lain itu menjadi gugur." Dan Keputusan Tarjih ke-27 (Fikih Tata Kelola): "Barangsiapa menyembunyikan koruptor, maka ia sama dengannya" — melindungi dilakukan "dengan cara menyembunyikan atau dengan cara memanipulasi hukum sehingga koruptor itu terbebas dari jeratan hukum".
Dalil
-
Firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَكُونُوا۟ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan jadilah kamu orang-orang yang jujur (istikamah dalam kebenaran dan kejujuran)" [QS at-Taubah (9): 119] — Tanfidz Fikih Informasi 2025
-
Hadis Nabi saw.:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ ... وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
"Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga ... Dan dusta membawa kepada perbuatan keji sedangkan perbuatan keji membawa ke neraka. Dan seseorang yang suka berdusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk
-
Larangan membela kezaliman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
"...dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat" [QS an-Nisa' (4): 105] — Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah
Catatan
- Yang saya sampaikan di atas adalah apa yang tertulis dalam naskah yang berhasil saya baca. Tidak ada dalam naskah-naskah itu penetapan hukum positif "boleh berbohong demi melindungi orang lain", dan saya tidak menyusun kesimpulan itu sendiri.
- Perlu dibedakan tiga hal: (1) tidak menyampaikan informasi yang benar (menutup aib, diam) — arsip membicarakannya secara positif; (2) mengarang pernyataan yang tidak sesuai kenyataan — arsip melarangnya; (3) melindungi orang yang berbuat zalim atau memanipulasi hukum untuk membebaskannya — arsip mengharamkannya.
- Kasus konkret yang rumit — misalnya berbohong untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman, atau menutupi kesalahan seseorang dari aparat — tidak dijawab rinci oleh naskah yang saya baca. Untuk kasus seperti itu, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Berbohong tetap pada asasnya haram, dan "untuk melindungi orang lain" tidak otomatis mengubah hukumnya dalam arsip Tarjih. Yang dibenarkan arsip adalah menahan diri dari menyampaikan aib/keburukan orang lain, bukan mengarang kebohongan. Dan bila "melindungi" berarti menutupi pelaku kezaliman atau memanipulasi hukum agar ia bebas, arsip menyatakannya haram.
Sumber
- Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin (1999)
- Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah (2004)
- Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk (2012)
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak (tahun tidak tercatat)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.