ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana nilai ibadah bisa kita terapkan ketika kita masi…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
Bagaimana nilai ibadah bisa kita terapkan ketika kita masih mengabaikan teman yang sedang kesulitan

Pertanyaan

  • Bagaimana nilai ibadah dapat diterapkan ketika kita masih mengabaikan teman yang sedang kesulitan?

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih, ibadah tidak dipersempit menjadi ritual saja. Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (Fatwa 02/2018) merumuskan: "Adapun ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah." Fatwa itu lalu membaginya: "Ibadah umum adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. Sedangkan ibadah khusus (mahdhah) adalah jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah secara rinci, baik tata cara maupun formatnya." Menolong teman yang kesulitan berada di wilayah ibadah umum — bukan di luar ibadah.

  • Karena itu mengabaikan teman yang kesulitan bukan sekadar kurang santun, melainkan bertabrakan langsung dengan perintah yang menjadi dasar nilai ibadah. Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004 (Fatwa 29.A, 2003) menyimpulkan: "seorang muslim harus menolong orang muslim yang lain yang sedang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah. Bahkan ketika di suatu lingkungan masyarakat hanya terdapat satu orang yang dapat menolong atau memberi bantuan, maka dalam hal ini memberi bantuan tersebut hukumnya menjadi fardlu 'ain baginya" — artinya "jika ia menolong mendapat pahala, tetapi jika ia tidak menolong, maka berdosa."

  • Fatwa yang sama juga mengaitkan sikap enggan menolong dengan mutu shalat: "Dalam surat al-Ma'un ditegaskan bahwa orang yang tidak mau atau enggan memberi pertolongan termasuk salah satu dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya yang oleh karenanya diancam dengan wail (adzab yang berat di akhirat)." Inilah jawaban paling langsung atas pertanyaan Anda: ibadah ritual tidak berdiri sendiri, ia terkait dengan kepedulian sosial.

  • Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana (Keputusan Tarjih ke-29, Fikih Kebencanaan) menegaskan hal serupa: "Allah menegaskan bahwa 'jiwa' manusia beragama adalah 'menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah', sehingga Allah memberi predikat kepada orang yang tidak mau menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah sebagai 'pendusta agama'" [QS al-Mā'ūn (107): 1-7]. Halaman itu juga menyebut bahwa dalam harta orang mampu "ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" [QS al-Dzāriyāt (51): 19].

Dalil

  • QS al-Mā'idah (5): 2
    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." — Fatwa 38 2020 Hukum Arisan Haji

  • QS al-Mā'ūn (107): 1-7
    أَرَءَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ۝ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ۝ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ ۝ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ ۝ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
    — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004 dan Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • Hadis riwayat Muslim (dikutip dengan teks Arabnya dalam Fatwa 29.A 2003 dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 19):
    مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ … وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
    "Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang muslim dari sebuah kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari kesusahan di hari kiamat… Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong sesama saudaranya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 19 1 15 Oktober Status Dana Charity

  • Hadis riwayat Muslim dalam Fatwa 29.A 2003:
    الْمُسْلِمُونَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ
    "Orang-orang Islam seperti satu badan orang; apabila mengeluh (merasa sakit) matanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya…"

  • QS an-Nisā' (4): 36 — perintah berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan jauh, serta "teman sejawat" (aṣ-ṣāḥib bi al-janb), sebagaimana dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.

Catatan

  • Posisi tarjih ini konsisten sejak naskah terawal: Fatwa 29.A (2003) menegaskan menolong yang kesulitan sebagai kewajiban yang dapat menjadi fardlu 'ain; Fatwa 38/2020 menempatkan tolong-menolong sebagai nilai dalam muamalah; Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 19 menegaskan kembali hadis Muslim no. 2699 tentang memudahkan orang yang kesulitan. Tidak ada naskah yang merevisi atau melonggarkan yang lebih awal.

  • Perlu dibedakan: kelapangan beribadah dalam arti luas tidak menghapus ketentuan bahwa ibadah khusus (mahdhah) tetap terbatas pada yang ada tuntunannya. Fatwa 02/2018 menyebut kaidah al-aṣlu fī al-'ibādāt at-taḥrīm untuk ibadah khusus, sedangkan dalam muamalah berlaku hukum asal boleh. Jadi kepedulian sosial memperkaya ibadah, bukan menggantikan tata cara ritualnya.

Kesimpulan

  • Nilai ibadah justru diuji pada saat kita menghadapi teman yang sedang kesulitan. Naskah tarjih tidak mempertentangkan shalat dengan menolong sesama; ia menyebut orang yang enggan menolong sebagai pihak yang "lalai terhadap nilai shalatnya" dan bahkan "pendusta agama". Maka menerapkan nilai ibadah dalam situasi itu berarti berpindah dari mengabaikan menjadi menolong, memudahkan, dan menutup aib — sebab Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.