ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Sholat jum'at dilakukan minimal berapa orang?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:58 WIB
Sholat jum'at dilakukan minimal berapa orang?

Pertanyaan

  • Berapa jumlah minimal orang yang diperlukan agar shalat Jumat sah dilaksanakan?

Jawaban

  • Menurut Tarjih, tidak ada batas jumlah minimal yang ditetapkan. Shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah, dan sedapat mungkin dengan jamaah sebanyak-banyaknya. Jumlah minimal memang diperselisihkan para ulama, tetapi yang dirajihkan Tarjih adalah tidak ada pembatasan jumlah.

Kutipan langsung dari naskah:

"Para ulama sepakat dan bahkan berijma' bahwa shalat Jum'at itu harus berjama'ah. Namun mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal jama'ah. Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam. Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas… Madzhab Syafi'i dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang… Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat Jum'at itu sah dilakukan." — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

  • Pendapat empat mazhab yang disebutkan naskah:
MazhabJumlah minimal
Hanafi3 orang selain imam (total 4 dengan imam)
Maliki12 orang selain imam, semuanya berkewajiban Jumat
Syafi'i & Hanbali40 orang (satu riwayat Hanbali: 50 orang)

Dalil

  • Hadis Jabir ra. yang dipakai sebagai dasar bahwa Jumat pernah berlangsung dengan jumlah kecil:

    عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ "وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا"

    "Ketika kami shalat (Jum'at) bersama Nabi saw. tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw. selain dua belas orang…" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

  • Kewajiban Jumat dan pengecualiannya:

    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

    "Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." [H.R. Abu Dawud no. 1067] — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2, lalu ditegaskan kembali dalam Fatwa 06/2014 dan Fatwa 15/2015. Naskah 2015 merumuskan: "Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam hadis-hadis sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah." — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Yang ditekankan naskah bukan angka kecilnya, melainkan agar Jumat dilaksanakan berjamaah dan dengan jamaah sebanyak-banyaknya; karena itu berbilang Jumat (ta'adud Jumat) dalam satu tempat/kompleks hanya dibolehkan bila ada hajat, bukan semata untuk memenuhi kelompok kecil.

  • Untuk kasus konkret di lapangan — misalnya masjid di daerah berpenduduk sangat sedikit, dan apakah jamaah yang tidak wajib Jumat (perempuan, anak, musafir) ikut dihitung — naskah yang berhasil ditelusuri belum memuat ketentuan terincinya. Silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Shalat Jumat wajib berjamaah, tetapi Tarjih tidak menetapkan jumlah minimal; shalat Jumat sah dilakukan secara berjamaah berapa pun jumlahnya menurut adat setempat, dan dianjurkan memperbanyak jamaah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.