Pertanyaan
- Bagaimana hukum hadiah perlombaan yang dananya berasal dari iuran peserta?
Jawaban
-
Majelis Tarjih telah menjawab persoalan ini secara langsung dalam Tanya Jawab Agama 1 pada bagian "Uang Lomba". Hukumnya boleh dengan dua syarat utama: (1) pemungutan iuran itu benar-benar untuk biaya penyelenggaraan dan hadiah, bukan spekulasi untung-untungan; (2) peserta diarahkan agar niatnya adalah beramal untuk kegiatan yang baik, bukan semata-mata mengejar hadiah.
-
Perlombaan yang bermotifkan syiar kebaikan — seperti lomba qiraah, adzan, olahraga, atau lomba takbiran — pada dasarnya dianjurkan (mandub), bukan sekadar mubah. Fatwa Tarjih tentang lomba takbiran (Fatwa 29 Tahun 2009) menegaskan bahwa lomba semacam itu termasuk syiar dakwah yang sah selama berada dalam koridor ajaran Islam.
-
Pembeda utama antara iuran lomba yang boleh dengan judi (maysir) adalah ada tidaknya unsur untung-untungan spekulatif. Dalam iuran untuk biaya lomba, peserta membayar untuk menutup biaya riil penyelenggaraan — panitia tidak mengambil keuntungan, dan hadiah diberikan sebagai apresiasi atas prestasi, bukan sebagai hasil tebakan atau taruhan. Ini berbeda dengan judi di mana peserta mempertaruhkan harta dengan harapan mendapat lebih banyak tanpa kerja nyata, yang merupakan maysir dan diharamkan.
Dalil
- Jawaban langsung dari Tanya Jawab Agama 1 (bagian "Uang Lomba"):
"Adapun untuk penyelenggaraan itu dipungut biaya guna melaksanakannya termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya tidaklah mengapa asal memang didasarkan kenyataan demikian bukan untung-untungan. Dalam pada itu pesertanya pun hendaknya diarahkan agar jangan didorong membayar untuk mendapatkan hadiah, tetapi betul-betul beramal untuk terlaksananya peringatan yang memang baik untuk memberikan semangat pengisian kemerdekaan kita." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
-
Fatwa 29 Tahun 2009 tentang Lomba Takbiran juga menegaskan bahwa kegiatan lomba dalam rangka syiar dakwah hukumnya tidak mengapa dan dibolehkan. — Fatwa 29 Lomba Takbiran
-
Konsep qur'ah (undian yang diperbolehkan, seperti yang dilakukan Nabi saw. untuk menentukan istri yang diajak bepergian) membedakan undian lomba dari azlaam (undi anak panah untuk ramalan) yang diharamkan dalam QS. Al-Ma'idah (5): 90. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
Catatan
- Jawaban ini diambil langsung dari Tanya Jawab Agama 1 halaman masalah maksiyat (bagian "Uang Lomba") serta diperkuat Fatwa 29 Tahun 2009 tentang Lomba Takbiran. Vault tidak memuat fatwa khusus terpisah berjudul "hadiah lomba dari iuran peserta" selain yang termuat dalam Tanya Jawab Agama tersebut.
Kesimpulan
- Hadiah lomba yang dibiayai dari iuran peserta hukumnya boleh, selama iuran benar-benar untuk biaya penyelenggaraan dan bukan merupakan transaksi untung-untungan (maysir/gharar), serta niat peserta diarahkan pada kebaikan, bukan semata mengejar hadiah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat (bagian 3. Uang Lomba)
- Fatwa 29 Lomba Takbiran (Fatwa 29, 2009)
- Qurah — konsep undian yang diperbolehkan
Wallahu a'lam bish-shawab.