ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukum meroko dalam islam
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
apa hukum meroko dalam islam

Pertanyaan

  • Apa hukum merokok dalam Islam menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih berkembang dan berakhir pada haram. Karena itu penting melihat rentang naskahnya secara kronologis:

    • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun, sebelum 2007) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan. Merokok digolongkan pada masalah makanan/minuman yang "pada dasarnya ibahah (mubah) karena tidak ada yang melarang dengan nash yang qath'iy yang tegas dan tandas." Namun pada saat itu "belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih", dan berdasarkan pengamatan Tim disimpulkan: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA … kalau tidak dikatakan perbuatan yang patut dihindari."

    • 2007 — Fatwa 07 Hukum Merokok — Fatwa 07 Hukum Merokok. Masih menyatakan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah … Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh." Kesimpulannya: "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya."

    • 2010 — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok. Inilah perubahan pokok: "Merokok hukumnya adalah haram." Fatwa ini juga menegaskan, "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Jadi jawaban "mubah" tahun 2007 dan "makruh" pada TJA 1 telah digantikan. Amar fatwanya juga memuat kewajiban: yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya; yang sudah terlanjur wajib berusaha berhenti; penerapannya memperhatikan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit).

    • 2019 — Fatwa 33 tentang Hukum Menerima Beasiswa Rokok — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok. Mengukuhkan keharaman itu dan menurunkan konsekuensinya pada kerja sama dengan perusahaan rokok; dasarnya "tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa."

    • 2024 — Tanya Jawab Agama — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te. Merangkum kembali enam alasan keharaman dan menyebut adanya Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum merokok rokok elektrik. Naskah fatwa 2020 itu sendiri belum berhasil saya baca langsung, jadi saya sebutkan hanya sebagai rujukan silang.

Dalil (dari Fatwa 06/2010):

  • Q. al-A'raf 157 — merokok termasuk khabā'iṡ (yang buruk):
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
    "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …"

  • Q. al-Baqarah 195 dan Q. an-Nisa' 29 — larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan membunuh diri:
    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
    وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

  • Q. al-Isra' 26–27 — larangan mubazir (pemborosan uang untuk rokok):
    وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

  • Hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik — bahaya bagi diri dan orang lain:
    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

  • Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud — larangan yang memabukkan dan melemahkan:
    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

  • Keenam: merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan syariah) — perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dan harta.

Catatan

  • Rangkaian naskah di atas menunjukkan dua hal berbeda: fatwa 2010 menetapkan hukum, sedangkan bagian Taḥqīq al-Manāṭ (penegasan fakta syar'i) memuat data medis dan sosial-ekonomi sebagai penopangnya. Yang disebut haram adalah perbuatan merokok; sedangkan fatwa 2010 juga merekomendasikan kebijakan pengendalian tembakau, bukan menghukum petani tembakau. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih setempat.

Kesimpulan

  • Hukum merokok menurut Tarjih yang berlaku sekarang adalah haram, berdasarkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, yang mencabut fatwa-fatwa sebelumnya (makruh pada TJA 1, mubah pada 2007) dan ditegaskan kembali pada 2019 serta 2024.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.