ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum saat orang yg sedang sahur, org itu sedang mengisi ge…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
hukum saat orang yg sedang sahur, org itu sedang mengisi gelas dengan air minum, tetapi saat mengisi itu sudah memasuki adzan subuh, lalu org tersebut lanjut minum, apakah puasanya sah?

Pertanyaan

  • Orang sedang sahur dan tengah mengisi gelas dengan air. Ketika mengisi gelas itu adzan Subuh berkumandang, lalu ia tetap meneruskan minum. Apakah puasanya sah?

Jawaban

  • Batas berhenti makan dan minum untuk sahur dalam arsip Tarjih adalah masuknya waktu Subuh, yaitu terbit fajar shadiq (fajar yang sebenarnya), bukan tanda imsak yang biasa diserukan 10 menit sebelumnya. Naskah menyatakan tegas:

    "Jelas batas mulai imsak itu ialah adzannya subuh bukan waktu dibunyikannya tanda imsak, hal ini perlu diketahui oleh umum agar tidak salah memahami awal puasa setiap harinya… Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu, dengan memahami dari Hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang menerangkan bahwa antara sahur dan adzan itu kira-kira waktunya sama dengan membaca 15 ayat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa

  • Karena itu, jika adzan yang berkumandang saat ia mengisi gelas itu adalah adzan penanda masuknya waktu Subuh, maka sejak saat itu batas makan-minum sudah lewat. Meneruskan minum sesudahnya berarti memasukkan air ke dalam perut melalui mulut setelah batas waktu — dan itulah yang oleh naskah disebut sebagai pembatal:

    "Bila telah nampak fajar yang kedua (fajar shadiq) kepadamu, maka janganlah makan dan minum…" — Kitab Shiyam Bagian 03 Yang Membatalkan

    "salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut." — Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa

  • ⚖️ Konsekuensinya menurut HPT: puasa hari itu tidak sah dan wajib diganti (qadha) di hari lain — bukan kaffarah, sebab kaffarah dalam naskah dikaitkan dengan jima' (bersetubuh), bukan dengan makan-minum:

    "Bila kamu melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti yang tersebut di atas, maka gantilah pada hari lainnya, kecuali kalau kamu kelupaan." — Hpt Jilid 1 Kitab Shiyam

  • Keringanan karena lupa tidak berlaku pada kasus ini, karena yang bersangkutan sadar sedang sahur dan sadar adzan telah berkumandang, lalu tetap meneruskan minum. Dalil lupa di HPT berbunyi: "Barangsiapa yang lupa ia sedang berpuasa maka lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya" — dan qadha dikecualikan hanya "kalau kamu kelupaan."

  • Perlu dibedakan: bila yang berkumandang justru adzan pertama (adzan di akhir malam, seperti adzan Bilal), maka itu bukan batas berhenti makan. Naskah justru menegaskan adzan itu tidak menghalangi sahur:

    "Janganlah sekali-kali mencegah kamu dari sahurmu, azan Bilal dan fajar yang melintang pada cakerawala." (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) — Kitab Shiyam Bagian 03 Yang Membatalkan

    "Adzan pertama yang dikumandangkan merupakan adzan yang difungsikan untuk menginformasikan bahwa waktu subuh sudah hampir tiba, bukan menunjukkan tibanya waktu pelaksanaan shalat subuh. Sementara adzan yang kedua memberikan seruan untuk mendirikan shalat subuh… dikumandangkan tepat pada awal telah memasuki waktu shalat subuh." — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)

Dalil

  • Q.S. al-Baqarah (2): 187:

    وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

    "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." — Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa

  • Hadis niat sebelum fajar: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiadalah syah puasa baginya." (HR. lima Ahli Hadits) — Kitab Shiyam Bagian 02 Cara Berpuasa

  • Hadis Aisyah ra.: "Sesungguhnya Bilal bila mengumandangkan adzan (di akhir malam), makanlah kamu dan minumlah kamu, sehingga Ibnu Ummi Maktum membacakan adzannya." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan

  • Hadis Samurah bin Jundub (maknanya): "Janganlah sekali-kali mencegah kamu dari sahurmu, azan Bilal dan fajar yang melintang pada cakerawala." (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) — Kitab Shiyam Bagian 03 Yang Membatalkan

  • Keterangan tentang tanda imsak: "Waktu Imsak diberikan 10 menit sebelum waktu subuh sebagai persiapan untuk melakukan pencegahan… Jadi pada waktu ada tanda imsak itu masih boleh melakukan niat, bahkan masih boleh pula makan dan minum kalau memang sangat diperlukan seperti kesiangan bangunnya untuk makan sahur." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

Catatan

  • Naskah-naskah yang saya baca konsisten pada prinsipnya: batas sahur adalah masuknya waktu Subuh, bukan seruan imsak (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa, Hpt Jilid 1 Kitab Shiyam, Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh 2019, Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa 2022). Fatwa 2019 memperjelas soal adzan dua kali; tidak ada naskah yang merevisi prinsip batas waktunya.

  • Bagian arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan khusus tentang kasus air yang sudah berada di gelas atau di tangan ketika adzan berkumandang. Karena itu jawaban di atas saya susun dari prinsip batas waktu yang tertulis dalam naskah, bukan dari ketetapan rinci atas bentuk kasus itu. Saya belum dapat memastikan apakah ada pembahasan rincinya di bagian arsip lain.

  • Ini keterangan tentang hukum, bukan vonis atas niat seseorang. Bila keraguan menyangkut keadaan konkret (misalnya adzan mana yang didengar, atau apakah ia benar-benar menyadari waktunya), sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Bila adzan yang berkumandang saat gelas sedang diisi itu adalah adzan masuknya waktu Subuh, maka meneruskan minum setelahnya berarti makan-minum dengan sengaja setelah batas waktu; puasa hari itu tidak sah dan wajib diganti (qadha) di hari lain. Bila yang berkumandang adalah adzan pertama di akhir malam, maka itu bukan batas dan sahurnya masih boleh diteruskan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.