ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits riwayat Abu Dawud.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang orang yang berjima' di siang Ramadhan.
  • Ahmad — Perawi hadits (disebut dalam terjemahan Indonesia).
  • Al-Bukhari — Perawi hadits riwayat al-Bukhari.
  • Al-Daruquthni — Perawi hadits dengan lafal tambahan tentang satu mud.
  • Ali — Ali bin Abi Thalib, diriwayatkan darinya lafal tentang memberi makan enam puluh miskin.
  • Bilal — Muazin yang azannya tidak boleh mencegah sahur.
  • Ibn Majah — Perawi hadits riwayat Ibnu Majah.
  • Muslim — Perawi hadits riwayat Muslim.
  • Samurah bin Jundub — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang fajar dan sahur.
  • Tirmidzi — Perawi hadits riwayat Tirmidzi.

Istilah Kunci

  • Fajar mustatil (الفجر المستطيل) — Fajar yang melintang di ufuk, bukan penanda waktu puasa.
  • Fajar mustatir (الفجر المستطير) — Fajar yang memanjang di ufuk, penanda waktu puasa.
  • Fajar shadiq (الفجر الصادق) — Fajar yang sebenarnya, waktu dimulainya puasa.
  • It'aam sittin miskinan (إطعام ستين مسكينا) — Memberi makan enam puluh orang miskin sebagai kaffarah.
  • Jima' — Hubungan suami istri yang membatalkan puasa.
  • Kaffarah — Denda atau tebusan karena melanggar puasa dengan jima'.
  • Mubtilaat al-shaum (مبطلات الصوم) — Hal-hal yang membatalkan puasa.
  • Mudd (مد) — Ukuran takaran makanan sebesar dua telapak tangan untuk setiap miskin.
  • Qada' — Mengganti puasa yang batal.
  • Sahur (سحور) — Makan atau minum sebelum fajar sebagai persiapan puasa.
  • Shaum shahrain mutatabi'ain (شهرين متتابعين) — Puasa dua bulan berturut-turut sebagai kaffarah.
  • Shiyam — Istilah puasa dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-SHIYAM/KITAB-SHIYAM-BAGIAN-03-YANG-MEMBATALKAN.md

Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu