ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Salat Tasbih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:47 WIB
Salat Tasbih

Pertanyaan:
Bagaimana kedudukan dan tata cara Salat Tasbih menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Salat Tasbih tidak dicantumkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), dan pengasuh Rubrik Fatwa Agama Muhammadiyah menyatakan tidak mengamalkan hadis salat sunat tasbih, karena kesahihan hadisnya diperselisihkan para ahli hadis.

  • Fatwa 36/1998 menyatakan: "Mengenai salat sunat tasbih sudah pernah dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu yang kesimpulannya bahwa kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak rnencantumkan dalam HPT." Fatwa ini lalu mengutip penilaian para ulama: "Menurut lbnu Mubarak, salat tasbih itu dianjurkan dan jangan diabaikan"; namun "at-Turmuzi menilai hadis salat tasbih itu tidak sahih dan lbnu Taimiyyah mendaifkannya"; "Abu Jafar al-Uqaili mengatakan bahwa mengenai salat tasbih tidak ada hadis yang kuat. Demikian pula pendapat Abu Bakar bin al-'Arabi"; dan "Az-Zahabi mengatakan bahwa hadis mengenai salat tasbih itu munkar." Kesimpulannya: "Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih

  • Fatwa 16/1999 (SM No. 9 Tahun ke-84/1999) mengulang kesimpulan yang sama: "Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 tetap memuat paparan tata cara salat Tasbih sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah dari Ibnu 'Abbas — yaitu empat rakaat; setiap rakaat membaca al-Fatihah dan satu surat, lalu membaca "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar" 75 kali (15 kali sesudah membaca surat, 10 kali sesudah doa ruku', 10 kali sesudah tasmi', 10 kali sesudah doa sujud pertama, 10 kali sesudah duduk antara dua sujud, 10 kali sesudah doa sujud kedua, dan 10 kali pada duduk istirahat), sehingga seluruhnya 300 kali; dikerjakan tiap hari, bila tidak mampu tiap Jum'at, sebulan sekali, setahun sekali, atau paling tidak sekali seumur hidup. Namun paparan itu langsung disusul ulasan para ahli hadis yang melemahkannya, antara lain: jalur Ibnu Dailami dari Abbas "menurut Ahmad nilainya daif, menurut al-Bukhari mungkar, menurut Ibnu Hibban mu'dal"; jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas "dinilai majhul"; jalur Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Rafi "tidak bisa dibenarkan"; serta "masih ada beberapa jalur riwayat lainnya yang dinilai matruk, mauquf, dhaif, atau tidak dapat dibenarkan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 9 (SM No. 10 Tahun ke-90/2005) menegaskan kembali alasan tidak dimasukkannya salat tasbih ke dalam HPT: "Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

    Dalil:

  • Hadis yang menjadi dasar salat Tasbih adalah riwayat Ikrimah dari Ibnu 'Abbas (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan ath-Thabrani) dengan lafal tasbih: "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar", sebagaimana dipaparkan naskahnya pada Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Naskah arsip tidak memuat teks Arab lengkap matan hadis tersebut, sehingga teks Arabnya tidak dikutip di sini.

  • Penilaian atas hadis itulah yang menjadi dasar putusan, sebagaimana diuraikan pada Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

    Catatan:

  • Posisi arsip tarjih konsisten sejak 1998 sampai 2005: salat Tasbih tidak dimasukkan dalam HPT dan tidak diamalkan pengasuh Fatwa Agama, karena perselisihan kesahihan hadisnya; bukan karena dinilai bid'ah, melainkan karena kaidah "al-jarh didahulukan daripada at-ta'dil" (cacat perawi didahulukan atas pujian) yang disebut dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah untuk kasus serupa. Penelusuran saya belum menemukan naskah tarjih yang lebih baru yang secara khusus membahas salat Tasbih; naskah 2009, 2016, dan 2019 yang muncul dalam penelusuran membahas bacaan tasbih dalam rukuk-sujud dan dzikir dengan butir tasbih, bukan salat Tasbih.

    Kesimpulan:

  • Salat Tasbih tidak termasuk salat sunat yang diputuskan dan dicantumkan Tarjih Muhammadiyah dalam HPT, karena hadisnya diperselisihkan kesahihannya dan kebanyakan ahli hadis mendaifkannya. Tata caranya hanya terpaparkan dalam arsip sebagai bunyi riwayat, disertai ulasan yang melemahkannya.

    Sumber:

  • Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (1998, Fatwa No. 36)

  • Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999, SM No. 9 Tahun ke-84)

  • Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5, tahun tidak tercatat pada halaman)

  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (SM No. 10 Tahun ke-90/2005)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.