ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana hukum sholat pakai sepatu?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:59 WIB
bagaimana hukum sholat pakai sepatu?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum shalat dengan memakai sepatu?

Jawaban

  • Shalat dengan memakai sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki tidak dilarang. Tarjih menegaskan bahwa yang dilarang dalam hadis-hadis tentang kain menjulur bukanlah menutup mata kaki, melainkan menjulurkannya sampai ke bawah mata kaki dengan sikap sombong. Redaksi sumber: "Jadi larangan bukan pada menutup mata kakinya tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai ke bawah mata kaki dengan sikap kesombongan dalam berpakaian, karena Nabi tidak melarang orang dalam shalat menutup kakinya dengan memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki) yang pada waktu wudlu hanya diusap, tidak dibasuh." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
  • Karena itu anggapan "shalat tidak sah bila mata kaki tertutup" dinilai belum sempurna istidlal-nya (penyimpulan dalilnya): "Istinbat hukum: tidak sahnya shalat berpakaian menutup kaki, dengan hanya alasan sabda Nabi: INNALLAHA LA YAQBALU SHALAATA RAJULIN MUSBILIN, belum sempurna dalam istidlal." Halaman yang sama juga menjelaskan bahwa pengertian ilal ka'baian (sampai kedua mata kaki) dapat berarti "sampai termasuk", sehingga bukan berarti mata kaki terlarang tertutup.
  • Satu-satunya syarat yang muncul dalam arsip: sepatu/sandal itu harus suci dari najis. Jika najis diketahui sebelum shalat, wajib dibersihkan lebih dahulu; jika diketahui saat shalat, sepatu/sandal termasuk yang "memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seketika itu", sehingga shalatnya tetap sah — berbeda dengan najis pada baju, celana, atau sarung yang tidak memungkinkan dilepas, yang membuat shalat harus dibatalkan, dibersihkan, lalu diulang — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

Dalil

  • Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri, sebagaimana dinukil dalam arsip:

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ… فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِي نَعْلَيَّ قَذَرًا، فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فِي نَعْلَيْهِ، فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا قَذَرًا فَلْيَنْفُضْهُمَا ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

    "Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, ia berkata: Suatu ketika Nabi saw sedang shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas kedua sandal beliau dan meletakkannya di sebelah kiri… Lalu Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku ada najis. Oleh karena itu, jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaknya dia memeriksa sandalnya, jika dia melihat ada kotoran, hendaknya dia membersihkannya kemudian dia (boleh) shalat dengan mengenakan sandal tersebut." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

Catatan

  • Naskah "Masalah Pakaian dalam Shalat" pada arsip tidak mencantumkan tahun naskahnya. Naskah ini berbentuk Tanya Jawab Agama, bukan putusan Munas Tarjih, sehingga disajikan sebagai preseden fiqih terapan Tarjih.
  • Arsip yang berhasil ditelusuri tidak memuat ketentuan khusus mengenai bahan, warna, atau jenis sepatu tertentu untuk shalat; keterangan yang ada terbatas pada bolehnya menutup kaki di dalam shalat dan syarat suci dari najis.
  • Selain itu, dalam khazanah terdapat larangan memakai khuf (sepatu) yang menutup kedua mata kaki — namun itu berada dalam konteks bahasan larangan ketika ihram haji, bukan konteks shalat sehari-hari. Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Shalat memakai sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki adalah boleh, tidak membatalkan dan tidak mengurangi sahnya shalat; yang dilarang adalah menjulurkan kain sampai bawah mata kaki dengan kesombongan. Syaratnya, sepatu tersebut suci dari najis — bila najis diketahui sebelum shalat wajib dibersihkan, dan bila diketahui saat shalat cukup dilepas atau dibersihkan dan shalat tetap sah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.