Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud dengan ilmu tarjih (Anda menulis "terjih")?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, istilah yang dipakai bukan "ilmu tarjih" sebagai nama satu cabang ilmu tersendiri, melainkan tarjih sebagai istilah dalam ilmu usul fikih, dan manhaj tarjih sebagai sistem/metodologi yang dipegangi Muhammadiyah. Secara harfiah, "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih.
-
Pengertian asalnya dalam usul fikih, sebagaimana dikutip dalam naskah: "Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat."
-
Ar-Razi (w. 606/1209) didefinisikan dalam naskah sebagai: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." Dari definisi ini naskah menyebut dua hal pokok: bahwa tarjih adalah perbuatan mujtahid, bukan sifat suatu dalil; dan bahwa objeknya adalah dalil-dalil yang tampak saling bertentangan.
-
Naskah Keputusan Munas XXXII Tarjih (2026) menyatakan definisi itu "kurang lengkap", karena tarjih tidak hanya dilakukan terhadap dalil, tetapi juga terhadap cara-cara berargumentasi (awjih), kaul-kaul fikih, dan riwayat-riwayat dari seorang imam fikih yang berbeda bahkan bertentangan. Naskah juga mencatat bahwa tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad — bersama ijtihad mutlak mandiri, ijtihad mutlak tak mandiri, ijtihad terikat, dan ijtihad fatwa.
-
Perkembangan makna di lingkungan Muhammadiyah: pada awalnya tarjih dipahami menurut pengertian aslinya, yaitu "memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam ataupun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat." Lambat laun pengertian itu bergeser: tarjih "tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." Panduan Penyusunan Fatwa merumuskannya sebagai "setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam."
-
Sejalan dengan itu, Tanya Jawab Agama menegaskan: "Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." Disebutkan pula bahwa HPT bukan mazhab kelima, dan bahwa keputusan diambil melalui ijtihad jama'i sehingga "pendapat perorangan dari anggota Majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat Majelis."
Dalil / Sandaran Naskah:
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tentang Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah (hasil Munas XXXII Tarjih), bagian B Pengertian Manhaj Tarjih — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
- Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Bagian II, A.1 Pengertian Manhaj Tarjih — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Catatan
- Naskah-naskah ini memuat definisi tarjih dalam terjemahan Indonesia; teks Arab definisinya tidak termuat pada bagian yang saya baca, sehingga saya tidak mengutipnya dalam bahasa Arab.
- Saya belum menelusuri seluruh bagian dokumen Panduan Penyusunan Fatwa maupun seluruh lampiran Keputusan 68/2026, jadi uraian di atas terbatas pada bagian yang berhasil saya baca.
Kesimpulan
- Tarjih adalah istilah usul fikih: menilai dan menguatkan salah satu dari dalil atau pendapat yang tampak bertentangan untuk diamalkan yang lebih kuat. Dalam Muhammadiyah, maknanya meluas hingga hampir identik dengan ijtihad, dan dijalankan secara jama'i — bukan sebagai mazhab.
Sumber
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
- Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih, 1446 H/2024 M)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.