Kultum Singkat — "Kenyang: Nikmat yang Menuntut Adab"
Naskah siap dibawakan, ± 7 menit
Pembuka
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberi kita makan, memberi kita minum, dan menjadikan kita orang-orang Islam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah saw., yang telah mengajari kita bukan hanya apa yang boleh dimakan, tetapi juga bagaimana seharusnya kita makan.
Hadirin yang dirahmati Allah, tema kultum kita kali ini sederhana: soal kenyang. Sesuatu yang setiap hari kita alami, tetapi jarang kita renungkan.
1. Kenyang Itu Nikmat — Bukan Prestasi
Hadirin, kenyang adalah nikmat. Al-Qur'an menyebut makan dan minum sebagai bagian dari kehormatan yang Allah berikan kepada anak Adam, bahkan disejajarkan dalam satu ayat dengan perintah berhias:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." [QS al-A'raf (7): 31] — sebagaimana dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
Tetapi justru di ayat itu pula Allah menaruh pagar: jangan berlebihan. Maka kenyang bukanlah ukuran kemuliaan. Yang mulia bukan yang piringnya paling penuh, melainkan yang tahu kapan berhenti.
Rasulullah saw. sendiri mengingatkan bahwa Islam tidak memusuhi makan. Dalam hadis riwayat Muslim dari 'Aisyah ra., ketika ada orang-orang yang berniat meninggalkan makan daging dan tidak mau berkeluarga karena ingin terus beribadah, Nabi saw. bersabda:
لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَنَامُ وَأَقُومُ وَآكُلُ اللَّحْمَ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Padahal aku berpuasa dan berbuka, tidur dan bangun (beribadah) di malam hari, aku makan daging (yang halal) serta aku berkeluarga. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, maka orang itu bukan termasuk golonganku." [HR Muslim] — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
Jadi persoalannya bukan makan atau tidak makan, melainkan seberapa dan untuk apa kita makan.
2. Batas yang Allah Tetapkan
Hadirin, Allah tidak membiarkan kita menakar dengan perasaan. Dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan, cara memelihara jasmani dijelaskan dengan urutan yang jelas: pertama kebersihan, kedua makan secukupnya dan tidak berlebihan, ketiga makan makanan yang baik dan bergizi.
"Yang ke dua dengan jalan makan secukupnya dan tidak berlebihan… Yang ke tiga, makan makanan yang baik dan bergizi."
— Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
Perhatikan kata "secukupnya". Bukan "sebanyak yang bisa", bukan "sepuasnya". Cukup.
Sesudah itu, Tanya Jawab Agama tersebut mengutip firman Allah:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
"Makanlah kalian makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah rizkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." [QS al-Ma'idah (5): 88]
Dan naskah itu memberi catatan yang penting: pengertian ṭayyiban "dapat berarti cara mendapatkan yang baik dan dapat juga berarti bergizi." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
Maka makanan yang halal saja belum cukup. Harus ṭayyib: baik, bergizi, dan membawa manfaat bagi tubuh.
3. Kenyang yang Berlebih: Israf dan Tabzir
Hadirin, apa sebenarnya yang dilarang ketika kita berlebihan? Fikih Muhammadiyah Bagian S. Kesehatan Publik membedakan dua hal dengan sangat rapi:
"Sikap berlebih-lebihan (al-isrāf) adalah sikap melampaui batas dalam melakukan perbuatan yang pada dasarnya halal. Sedangkan pemborosan (al-tabdżīr) adalah menyalurkan sesuatu kepada yang haram. Dua sikap tersebut berbeda, namun sama-sama melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya." — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
Jadi makan itu halal. Tetapi melampaui batas dalam makan tetap tercela, persis karena halal tidak berarti bebas tanpa ukuran. Dan bila rezeki itu dibelanjakan untuk hal yang membinasakan diri, ia naik menjadi tabżīr, yang dalam Al-Qur'an disebutkan:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memboroskan itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." [QS al-Isra' (17): 26–27] — dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
Karena itu, dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab IV, Muhammadiyah merumuskan pembiasaan yang konkret:
"Membiasakan menghidangkan makanan dan minuman yang halal dan sehat, makan dan minum tidak berlebihan."
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaankeluarg
Di bagian yang sama, makanan dan minuman sehat didefinisikan sebagai yang "memenuhi kebutuhan gizi seimbang serta bersih penyajiannya", lalu dijelaskan Pedoman Umum Gizi Seimbang, di antaranya:
"b) Makanlah Makanan untuk Memenuhi Kecukupan Energi"
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
Kuncinya ada di kata kecukupan. Kita makan untuk mencukupi energi — bukan untuk melampiaskan selera. Naskah itu bahkan secara tegas mengingatkan agar menghindari "makanan minuman yang kandungan gizinya rendah (junk food)". — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
4. Adab di Meja Makan
Hadirin, bila kenyang harus dikendalikan, maka meja makan adalah tempat latihannya. Dalam Fatwa 02 Tahun 2012 tentang Doa Sebelum dan Sesudah Makan, ditegaskan tuntunan yang sahih:
"Wahai Ghulam, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu." [HR al-Bukhari]
— Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h
Tiga tuntunan itu luar biasa praktis. Menyebut nama Allah supaya makan kita sadar, bukan sekadar otomatis. Tangan kanan supaya ada adab. Mengambil yang terdekat supaya ada pengendalian diri — tidak menjangkau sana-sini menuruti mata.
Bahkan soal minum pun diatur. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab IV mengutip hadis:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
"Dari Abu Qatadah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. melarang bernafas dalam bejana." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Bab Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
Dan yang paling indah dari segi adab hati, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik ra.:
إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
"Sesungguhnya Allah sangat ridha kepada seorang hamba yang makan satu suapan kemudian memuji-Nya, atau minum satu teguk air kemudian ia memuji-Nya." [HR Muslim] — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h
Satu suapan. Bukan satu hidangan penuh. Di mata Allah, yang dinilai bukan banyaknya suapan, melainkan pujian yang menyertainya.
5. Ibadah dalam Mengendalikan Kenyang: Zuhud
Hadirin, apa nama sikap ini dalam khazanah Islam? Fatwa 61 Tahun 1998 tentang Makna Hidup Zuhud menyebut zuhud itu mengandung dua aspek: aspek qalb (hati), yaitu percaya dan rida dengan apa yang diberikan Allah; dan aspek hissi (indra), yaitu:
"hemat/sederhana menggunakan nikmat-nikmat Allah yang bersifat mubah, baik berupa harta, kedudukan, anak keturunan dan sebagainya."
— Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
Naskah yang sama menegaskan, orang yang "boros atau kikir dalam hidupnya" tidak dapat disebut orang yang zuhud. — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
Maka zuhud bukanlah menyiksa diri, bukan pula membiarkan diri lepas kendali. Zuhud adalah sederhana pada sesuatu yang sebenarnya halal. Dan itulah, hadirin, jawaban paling tepat untuk soal kenyang: ia bukan tentang mengharamkan yang halal, melainkan tentang mengatur diri pada ranah yang halal.
Sebagai penutup, al-Hasan al-Bashri berpesan sebagaimana dikutip dalam fatwa tersebut:
"Barangsiapa berlebih-lebihan kecintaan kepada kehidupan dunia, habislah ketakutan terhadap akherat dari hatinya."
— Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
Dan cinta dunia, hadirin, sering kali dimulai dari piring yang tak pernah merasa cukup.
Kesimpulan
- Kenyang adalah nikmat yang harus disyukuri, bukan dibanggakan.
- Batasnya bukan rasa kenyang, tetapi kecukupan: makan dan minum "secukupnya dan tidak berlebihan" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan.
- Yang dilarang bukan makan, melainkan israf (melampaui batas pada yang halal) dan tabżīr — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.
- Pilih yang halal lagi ṭayyib, dengan gizi seimbang, bukan yang sekadar mengenyangkan — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg.
- Latih diri di meja makan: bismillah, tangan kanan, ambil yang terdekat, berhenti sebelum terlalu penuh, dan pujilah Allah walau baru satu suapan — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h.
Penutup
Hadirin, mari kita mulai hari ini dengan satu perubahan kecil: sebelum menambah suapan, tanyakan kepada diri — aku makan ini untuk mencukupi, atau untuk melampiaskan?
Ya Allah, berkahilah kami pada apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami, dan jauhkanlah kami dari sikap melampaui batas. Aamiin.
Wallahu a'lam bish-shawab, kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
✍️ Catatan
Beberapa hal perlu saya sampaikan secara jujur. Pertama, hadis tentang takaran "sepertiga makanan, sepertiga minuman, sepertiga napas" yang biasa dikutip dalam ceramah tentang makan tidak saya temukan dalam naskah yang berhasil saya telusuri, sehingga sengaja tidak saya cantumkan. Kedua, takaran angka yang tersedia dalam arsip bukanlah pembagian sepertiga itu, melainkan arahan gizi seimbang — misalnya "Batasi Konsumsi Lemak dan Minyak sampai Seperempat dari Kecukupan Energi" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg. Ketiga, naskah-naskah di atas tidak seluruhnya berisi putusan hukum khusus tentang "kenyang"; sebagian merupakan tuntunan kesehatan dan adab dalam putusan yang lebih luas, dan saya menyusunnya sebagai bahan kultum, bukan sebagai ketetapan hukum baru.
💎 Sumber
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
- Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
- Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud (1998)
- Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (2012)
- Israf · Berlebih Lebihan · Halalan Thayyiban
Catatan
-
2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/keputusan-tarjih-ke-28-tuntunan-menuju-keluarga-sakinah-bab-iv-pembinaankeluarg -
sources/keputusan-tarjih-ke-28-bab-tuntunan-menuju-keluarga-sakinah-bab-iv-pembinaan-keluarg
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.