Pertanyaan
- Bagaimana bacaan shalat jenazah yang lengkap: apa yang dibaca pada tiap takbir, dan bagaimana urutannya?
Jawaban
Kaifiat dasar menurut HPT
Naskah HPT Kitab Jenazah menetapkan: setelah jenazah dimandikan dan dikafankan, shalatkanlah mayat itu "dengan syarat-syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbirlah, lalu bacalah Al-Fatihah dan selawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lalu berdo'alah dengan ikhlas bagi mayat, maka takbirlah dengan berdo'a, lalu takbirlah kemudian do'a dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir." Lalu "bersalamlah seperti salam shalat" — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
Jadi: empat takbir, tiap takbir mengangkat tangan, diakhiri salam; takbiratul ihram dan takbir-takbir berikutnya. Naskah HPT tidak mencantumkan lafal niat tertentu, hanya "niat yang ikhlas karena Allah".
Dua versi bacaan yang dipakai Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 (hlm. Bacaan dalam Shalat Jenazah) menegaskan: "Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, shalat jenazah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua versi bacaan doa… Kedua versi ini digunakan oleh Muhammadiyah dalam pelaksanaan shalat jenazah, sebagaimana tercantum dalam HPT Jilid 3." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah
-
Versi Pertama
-
Takbir 1 → al-Fatihah dan shalawat
-
Takbir 2 → doa pertama (untuk mayat)
-
Takbir 3 → doa kedua (untuk seluruh kaum Muslimin)
-
Takbir 4 → salam
-
Versi Kedua
-
Takbir 1 → al-Fatihah
-
Takbir 2 → shalawat
-
Takbir 3 → doa pertama
-
Takbir 4 → doa kedua, lalu salam
Perbedaannya, sebagaimana dikatakan sumber: "pada versi pertama, surah al-Fatihah dan bacaan shalawat dibaca berurutan setelah takbir pertama, lalu pada takbir keempat setelah takbir langsung salam. Sementara pada versi kedua, surah al-Fatihah dibaca setelah takbir pertama dan bacaan shalawat dibaca setelah takbir kedua, kemudian pada takbir keempat dibaca doa kedua lalu salam."
Bacaan-bacaannya
1️⃣ Al-Fatihah (setelah takbir pertama; dalam Versi Pertama disusul shalawat)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
2️⃣ Shalawat
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
3️⃣ Doa pertama (untuk mayat) — riwayat Muslim dan an-Nasai dari 'Auf bin Malik
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
4️⃣ Doa kedua — riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, ditambah riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
5️⃣ Tambahan doa untuk jenazah anak-anak
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا
- Perhatikan: lafal doa pertama di atas memakai dhamir laki-laki ("lahu"). Tanya Jawab Agama 3 menegaskan hal ini: "cukuplah membaca doa seperti tersebut dalam Hadits tersebut, sekalipun mayit itu wanita, karena pengertian 'mayit' yang dhamirnya laki-laki, dapat untuk laki-laki dan wanita." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
Hal-hal pelaksanaan lain yang ditetapkan HPT
- Shalat jenazah wajib didahului wudhu; pendapat yang membolehkan tanpa wudhu dinilai lemah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
- Boleh di dalam masjid; berjamaah tiga shaf; imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah tengah (lambung) mayat wanita — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
- Jangan menshalatkan pada waktu terbit matahari kecuali sesudah naik, pada waktu tengah-tengah hari, dan pada waktu hampir terbenam kecuali sesudah terbenam — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
- Makmum masbuq yang tertinggal takbir: menurut riwayat 'Aisyah yang dikutip Tarjih, "Bertakbirlah bersama imam sesuai takbirnya yang kau dengar. Sedang yang tertinggal tidak usah kau qadha." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah
Dalil
-
Hadis Isma'il Qadli dari Abu Umamah: "Sesungguhnya menurut sunnah dalam menshalatkan jenazah ialah membaca Al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi saw lalu dengan ikhlas mendo'akan kepada mayat sampai selesai, kemudian salam." (HR. Ibnu Jarud; Nailul Authar IV/103)
وَاﻟﺣَدِﯾثِ ﻣُﺳْلِمِ وَاﻟﻧَّﺳَﺎﺋِﻲ ﻋَنْ ﻋَوْفِ ﺑْنِ ﻣَﺎﻟِكٍ ﻓِﻲ اﻟدُّﻋَﺎءِ اﻷَْوَّلِ: "اﻟﻠَّﮭُﻣَّ اﻏْﻔِرْ ﻟَﮫُ..." وَاﺣْﻣَدُ وَاﻟﺗَّرْﻣِذِي ﻋَنْ أَﺑِﻲ ھُرَﯾْرَةَ ﻓِﻲ اﻟﺛَّﺎﻧِﻲ: "اﻟﻠَّﮭُﻣَّ اﻏْﻔِرْ ﻟِﺟَﯾْﻧَﺎ..."
-
Hadis 'Abdullah bin Abu Aufa: ia bertakbir empat kali untuk jenazah, lalu mendoakan setelah takbir keempat — "Demikian Rasulullah saw. melakukan dalam shalat jenazah." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
-
Hadis Baihaqi dari Ibnu Umar: beliau mengangkat kedua tangannya dalam semua takbir shalat jenazah — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
Catatan
- Soal urutan doa, Tanya Jawab Agama 5 menyatakan bahwa doa-doa tersebut "bukan merupakan satu kesatuan. Karena tidak ada tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas, sesuai dengan tujuan shalat jenazah untuk memohonkan ampun maka doa pertama (nomor a) bisa dibaca sesudah takbir kedua. Doa kedua (nomor b) bisa dibaca sesudah takbir ketiga, dan doa yang ketiga (nomor c) bisa dibaca sesudah takbir keempat. Untuk mayat anak-anak, pada takbir keempat, sesudah membaca doa yang ketiga (nomor c) ditambah dengan doa yang keempat (nomor d) atau bisa juga dibaca sesudah takbir kedua atau ketiga." — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
- Uraian di atas adalah kaifiat dan bacaan; saya tidak menambahkan bacaan lain di luar yang tercantum pada naskah Putusan Tarjih. Untuk kasus jenazah tertentu (misalnya mayit ghaib, mayit yang tidak shalat, atau bayi dalam kandungan) ada fatwa tersendiri.
Kesimpulan
- Shalat jenazah Muhammadiyah: empat takbir dengan mengangkat tangan pada tiap takbir, tanpa ruku' dan sujud, diakhiri salam. Bacaannya memuat al-Fatihah, shalawat, dan dua doa (doa untuk mayat serta doa untuk seluruh kaum Muslimin), dengan dua versi susunan yang sama-sama sah dipakai: Versi Pertama (Fatihah + shalawat pada takbir pertama; doa pertama takbir kedua; doa kedua takbir ketiga; takbir keempat salam) dan Versi Kedua (Fatihah pada takbir pertama; shalawat takbir kedua; doa pertama takbir ketiga; doa kedua lalu salam pada takbir keempat).
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.