Pertanyaan
- Apakah orang non-Muslim boleh menjadi petugas haji (misalnya petugas/panitia penyelenggara atau pembimbing perjalanan jamaah haji)?
Jawaban
-
Saya belum menemukan dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri satu putusan atau fatwa yang secara khusus dan eksplisit menetapkan hukum non-Muslim menjadi petugas haji. Yang ada adalah putusan-putusan terdekat, dan semuanya konsisten sejak 2003 sampai 2025. Karena itu saya sampaikan apa adanya, bukan menyimpulkan sendiri.
-
Fatwa 11/2003 — haji yang dibiayai orang berbeda agama (Fatwa 11 2003 Haji Biaya Apbd). Naskah menegaskan biaya haji harus thayyib, lalu menutup dengan: "Sumbangan dari non muslim untuk menunaikan hajji, kami berpendapat, sangat tergantung motivasinya. Akan tetapi, karena tidak mudah mengetahui motivasi seseorang, maka sebaiknya tidak menerimanya, apalagi untuk ibadah hajji."
-
Tanya Jawab Agama 9 (disidangkan 2006) — bantuan dana haji dari bupati non-Muslim (Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji). Di sini bunyinya: "Tetapi apabila ada seseorang yang membantunya, boleh diterima atau ditolak, melihat harta yang dibantukan, bersih atau tidak. Jika diyakini bersih (thayyib), maka boleh diterima." Naskah juga menyebut prinsip menolak bantuan itu "adalah benar, bahkan perlu dicontoh". Jadi ada pergeseran penekanan: dari "sebaiknya tidak menerima" (2003) ke "boleh diterima bila hartanya thayyib, dan menolaknya pun sah bahkan terpuji" (2006). Keduanya berbicara soal dana, bukan soal orangnya menjadi petugas.
-
Fatwa 37/2021 — guru non-Muslim di sekolah Muhammadiyah (Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim). Ini naskah paling dekat pada soal "non-Muslim bekerja di lembaga keislaman". Bunyinya: "Dalam persoalan muamalah, Islam tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi dengan non-muslim selama bisa saling memberikan kemanfaatan di luar konteks ibadah dan akidah." Fatwa ini membolehkan, tetapi memberi rambu: "lebih memprioritaskan guru muslim (khususnya warga atau kader persyarikatan). Karena salah satu fungsi AUM termasuk lembaga pendidikan Muhammadiyah adalah fungsi kaderisasi dan dakwah Islamiyah", dan materi yang diberikan "bukan materi yang bersinggungan dengan agama dan keyakinan".
-
Fikih Zakat (ditandfidzkan 2025) — syarat amil (Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025). Karena petugas haji juga mengurusi urusan jamaah, naskah ini relevan sebagai analogi metodologis: "Syarat amil sebagai seorang muslim erat kaitannya dengan sifat amanah sebagai keharusan sifat yang melekat karena mengurusi urusan orang muslim. Walaupun ada pendapat berdasar riwayat Imām Aḥmad bahwa non muslim dapat menjadi amil karena kedudukannya sebagai pegawai yang diupah. Namun demikian, untuk bagian pemungutan dan distribusi tetap diutamakan seorang muslim."
-
Perlu dicatat pula bahwa dalam khazanah tarjih, "pembimbing ibadah haji", "ketua regu", "ketua rombongan", dan "ketua kelompok terbang" dipandang menjalankan fungsi keagamaan, yaitu menjaga dan mendampingi jamaah selama beribadah haji (Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram). Ini bukan penetapan hukum tentang agamanya, tetapi menunjukkan bahwa fungsi petugas haji bersinggungan langsung dengan pelaksanaan ibadah, bukan murni muamalah.
-
Dalil
-
Kaidah yang dipakai Fatwa 37/2021 untuk bidang muamalah:
أَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَآءِ (الْمُعَامَلاَتِ) الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ
"Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah boleh, sampai ada dalil (lain) yang menunjukkan sebaliknya (keharamannya)."
-
Dan dalil interaksi dengan non-Muslim yang tidak memusuhi Islam:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْآ إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [QS al-Mumtahanah (60): 8] — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim
-
Kaidah pembatasnya, dari Fatwa 02/2018 (Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia):
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya)."
Catatan
- Saya belum berhasil menemukan naskah tarjih yang membahas secara spesifik jabatan petugas haji (panitia penyelenggara, petugas kesehatan, transportasi, atau pembimbing manasik) dari kalangan non-Muslim. Yang tersedia hanya putusan tentang dana dari non-Muslim untuk haji dan tentang non-Muslim bekerja di lembaga keislaman. Karena itu arsip tidak memuat ketetapan hukumnya secara langsung, dan saya tidak menyusun kesimpulan sendiri dari kaidah-kaidah itu.
- Untuk kasus konkret kepegawaian, silakan diajukan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Khazanah tarjih tidak memuat putusan khusus tentang non-Muslim menjadi petugas haji. Putusan yang ada hanya menetapkan bahwa interaksi muamalah dengan non-Muslim dibolehkan selama tidak menyentuh ibadah dan akidah, bahwa amanah keagamaan diutamakan diserahkan kepada Muslim, dan bahwa dana haji harus thayyib — dengan sikap yang berkembang dari "sebaiknya tidak menerima" (2003) menjadi "boleh diterima bila bersih, dan menolaknya pun terpuji" (2006).
Sumber
- Fatwa 11 2003 Haji Biaya Apbd (2003, Fatwa 11/2003)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji (Tanya Jawab Agama 9, disidangkan 2006)
- Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim (2021, Fatwa 37/2021)
- Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025)
- Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram (2020, Fatwa 08/2020)
- Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018, Fatwa 02/2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.