ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
fatwa Islamweb No. 318268
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:45 WIB
fatwa Islamweb No. 318268
  • Saya tidak dapat mengakses atau mengutip Fatwa Islamweb No. 318268. Arsip yang saya pegang hanya memuat Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, bukan kumpulan fatwa lembaga lain. Rujukan ke Islamweb yang ada dalam arsip pun hanya berupa tautan luar yang disebut dalam pembahasan, misalnya pada Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj, bukan naskah fatwanya.

  • Bila Anda menyebutkan topik atau masalah yang dibahas dalam fatwa tersebut, saya bisa telusuri bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah terhadap masalah itu beserta dalil dan sitasinya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.