Halo! 🙂 Ada yang ingin ditanyakan seputar fatwa atau putusan Tarjih?
Pertanyaan
- Apa pandangan Majelis Tarjih terhadap kelompok yang menyebut dirinya "salafi bermanhaj salaf"?
Jawaban
-
Perlu saya sampaikan lebih dulu secara jujur: dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan satu fatwa atau putusan Tarjih yang secara khusus membahas gerakan "salafi bermanhaj salaf" sebagai nama kelompok. Yang tersedia adalah naskah-naskah yang memuat istilah "salaf", kriteria menilai suatu kelompok, dan manhaj Tarjih tentang ittiba' dan taklid. Dari situlah pertanyaan ini dapat dijawab, tanpa saya tambahi kesimpulan yang tidak ada dalam sumber.
-
1) Istilah "ulama salaf" dipakai dalam arti generasi awal, bukan nama golongan.
Dalam Kitab Masalah Lima, persoalan qiyas diputuskan dengan menyebut bahwa ijtihad dan istinbat melalui persamaan 'illat itu "sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf" — Kitab Masalah Lima. Jadi "salaf" di sini menunjuk pada para ulama terdahulu, dan justru dirangkaikan dengan "khalaf" (yang datang kemudian), bukan dijadikan identitas kelompok yang eksklusif. -
2) Soal takwil sifat Allah — yang biasa menjadi ciri khas dakwah salafi — Tarjih menampung dua pendapat.
Fatwa 25/2022 menyajikan keduanya secara berimbang:
-
"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…"
Lalu ditegaskan:
"Dengan mencermati keterangan yang ada dalam HPT Kitab Iman tersebut, terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas."
— Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
- 3) Perbedaan furu' dengan kelompok bercorak salafi dipandang sebagai perbedaan fikih biasa.
Dalam Fatwa 20/2013, penanya menyebut imam "dari jamaah salafus shaleh" yang duduk iftirasy pada tasyahud akhir salat Subuh. Jawabannya:
"Hal ini adalah perbedaan yang biasa di dalam fikih dan masing-masing kelompok memiliki dalil yang kuat. Adapun sah atau tidaknya bermakmum di belakang imam yang berbeda dalam fikih maka hal itu sah saja, sepanjang imam tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya salat."
— Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
Pola yang sama terlihat pada Fatwa 03/2011, ketika penanya mengadu bahwa "jamaah kajian salaf" memandang aneh salat iftitah: Tarjih tidak melabeli, tetapi menjawab dengan mendatangkan dalil-dalil hadis — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah.
- 4) Menilai "sesat" atau tidaknya sebuah kelompok punya syarat dan ukuran yang ketat.
Fatwa 10/2016 mengutip sepuluh kriteria MUI, dengan catatan penting: "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam". Kriteria kesepuluh berbunyi: "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i." Fatwa itu juga menegaskan perlunya penelitian atas amalan yang benar-benar dipraktikkan, bukan sekadar label:
"apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah…"
— Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
- 5) Yang dilarang Tarjih bukan mengikuti pendapat, melainkan fanatisme dan taklid.
Fatwa 08/2003:
"fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah."
— Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
Sikap ini berlaku simetris: "Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan; dan "tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.
Dalil dan dasar:
- Kaidah yang dikutip Fatwa 20/2013: كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ — "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam" — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
- اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن — "Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik" (QS an-Nahl 16: 125) — dikutip dalam Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
- Dasar umum berhukum: "Bahwa DASAR muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits" — Kitab Masalah Lima
Catatan
- Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara spesifik menamai dan menilai gerakan "salafi bermanhaj salaf"; yang saya sajikan adalah naskah-naskah yang memuat istilah salaf, kriteria penilaian kelompok, dan manhaj ittiba'. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh daripada yang tertulis.
- Naskah yang saya pakai berasal dari rentang 2003–2024, dan prinsipnya sejalan: menolak taklid serta fanatisme kelompok, menilai suatu paham dengan dalil dan kriteria yang ketat, dan memandang perbedaan furu' sebagai hal biasa dalam fikih.
- Untuk penilaian atas kelompok tertentu di lingkungan Anda, Tarjih mengarahkan agar yang dinilai adalah ajaran yang benar-benar diamalkan, dan langkah yang ditempuh adalah amar makruf nahi munkar melalui jalur yang berwenang — bukan pelabelan oleh perorangan. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Arsip Tarjih tidak memuat fatwa khusus tentang "salafi bermanhaj salaf". Yang tegas diajarkan: tidak boleh fanatik dan taklid kepada kelompok atau mazhab mana pun, setiap amalan harus berdasar dalil, perbedaan furu' disikapi sebagai perbedaan fikih yang sah, dan penilaian "sesat" hanya boleh dengan kriteria yang ketat — salah satunya justru larangan mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.
Sumber
- Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
- Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
- Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
- Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)
- Kitab Masalah Lima
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.