ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.

Entitas yang Disebut

  • Islam Jama'ah — Aliran yang dinyatakan terlarang berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.
  • LDII — Sebuah organisasi yang pernah dinyatakan sebagai aliran sesat karena reinkarnasi dari Islam Jama'ah dan paham takfir.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang diminta untuk membuka diri terhadap i'tikad baik LDII selama tidak lagi menyimpang.
  • Muzlih Nur — Penanya terkait keberadaan dan paham LDII.
  • Nur Hasan Ubaidah Lubis — Pendiri organisasi yang awalnya bernama Darul Hadits.

Istilah Kunci

  • Amar Makruf Dan Nahi Munkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Langkah dakwah untuk melaporkan aliran yang terindikasi sesat kepada pihak berwajib.
  • Takfir (تكفير) — Paham menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir.
  • Taqiyyah (تقية) — Pengakuan dusta untuk menutupi paham aslinya.
  • Taswiyah Al Manhaj (تسوية المنهج) — Upaya penyelarasan metode atau manhaj LDII dengan umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu