ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Ada teman saya yang hamil di luar nikah lalu keguguran apak…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:53 WIB
Ada teman saya yang hamil di luar nikah lalu keguguran apakah bayi di kandungnya masuk surga dan bisa membawa ibu nya ke surga

Pertanyaan

  • Teman hamil di luar nikah lalu keguguran. Apakah janin yang dikandungnya masuk surga, dan apakah ia bisa membawa ibunya ke surga?

Jawaban

  • Soal "dibawa ke surga" ternyata ada naskahnya secara eksplisit di khazanah tarjih. Dalam Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi (Fatwa 08/2010), pada bagian penutup, Majelis Tarjih mengutip sabda Nabi saw:

    إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرِرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ (رواه ابن ماجه و أحمد)

    Artinya: "Sesungguhnya bayi yang keguguran akan membawa ibunya masuk surga dengan tali pusarnya jika ibunya menerimanya dengan sabar" (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

  • Perhatikan syarat yang disebut hadis itu apa adanya: "jika ibunya menerimanya dengan sabar" (iḥtisāb, mengharap pahala Allah). Jadi janji itu tidak digantungkan pada status pernikahan, tetapi pada kesabaran dan pengharapan pahala.

  • Soal status anaknya: naskah Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (Fatwa 27/2014) menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa; yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya. Dasarnya sabda Nabi saw bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.

  • Sejalan dengan itu, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga menyatakan bayi lahir belum berbuat apa pun yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan dosa, dan menolak dosa waris.

  • Perkembangan lintas tahun: naskah-naskah yang lebih tua (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah, tanpa tahun) hanya membahas perawatan jenazah bayi — yaitu bayi yang lahir lalu meninggal setelah menunjukkan tanda hidup (menangis/bergerak) dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Naskah 2010 lalu memuat secara eksplisit hadis tentang janin keguguran yang menuntun ibunya ke surga serta hadis agar kedua orang tuanya didoakan ampunan dan rahmat. Naskah 2014 menegaskan sisi lain, yakni kesucian anak yang lahir di luar nikah. Ketiganya tidak saling bertentangan; yang 2010 menjawab soal akhirat janin, yang 2014 menjawab soal beban dosa anak. Naskah terbaru dalam tema ini, Keputusan 229 2026 Fikiz Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah — mohon maaf, tautan yang benar adalah Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (Keputusan 229/2026, Fikih Takziah dan Kematian) — membahas husnulkhatimah dan mati syahid, tetapi tidak memuat ketentuan khusus tentang nasib janin keguguran, sehingga tidak mengubah apa pun dari naskah 2010.

Dalil

  • Hadis janin keguguran menuntun ibunya ke surga (lihat kutipan di atas) — Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi

  • Hadis perawatan jenazah bayi keguguran dan doa bagi orang tuanya:

    السِقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ (رواه أبو داود والنسائي)

    Artinya: "Bayi yang keguguran disalatkan, dan kedua orangtuanya didoakan agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah" (HR Abu Dawud dan an-Nasai). — Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi

  • Hadis fitrah:

    كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَي الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه البخاري)

    Artinya: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi" (HR al-Bukhari). — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah

Catatan

  • Fatwa 2010 mengutip hadis "membawa ibunya ke surga" tanpa membatasi usia janin. Namun dalam pembahasan jenazahnya, naskah yang sama menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama yang wajib diperlakukan seperti jenazah dewasa adalah janin yang telah melalui fase nafkh ar-rūḥ (peniupan ruh). Karena itu, rincian seperti usia kehamilan saat keguguran tidak saya simpulkan sendiri di luar apa yang tertulis.
  • Saya juga tidak menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, pernyataan eksplisit yang berbunyi "janin keguguran pasti masuk surga" sebagai penetapan tersendiri; yang ada adalah hadis di atas beserta hadis doa bagi kedua orang tuanya. Untuk kepastian nasib akhirat seseorang, khazanah tarjih menyerahkannya pada kehendak dan rahmat Allah.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya teman Anda berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Ya, ada dasarnya. Naskah Fatwa 08/2010 mengutip hadis bahwa bayi yang keguguran akan membawa ibunya masuk surga dengan tali pusarnya, dengan syarat ibunya menerimanya dengan sabar (iḥtisāb). Anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa apa pun; dosa perbuatan itu ditanggung orang tuanya. Yang dituntut dari ibunya adalah sabar dan mengharap pahala Allah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/keputusan-229-2026-fikiz-takziah-dan-kematian-03-bab-ii-husnulkhatimah

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.