ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
doa pembuka dan penutup tapak suci
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
doa pembuka dan penutup tapak suci

Pertanyaan

  • Apa doa pembuka dan penutup yang dituntunkan Tarjih untuk kegiatan seperti latihan Tapak Suci?

Jawaban

  • Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri naskah yang memuat lafal doa pembuka dan doa penutup khas Tapak Suci (misalnya doa buka-tutup latihan atau ikrar perguruan). Yang tersedia di arsip bukan lafal khusus itu, melainkan dua hal: (a) ketetapan Tarjih tentang Tapak Suci dan olah nafasnya, dan (b) tuntunan umum adab berdoa yang berlaku untuk doa apa pun, termasuk saat membuka dan menutup majelis latihan.

  • Tentang Tapak Suci. Majelis Tarjih membolehkan seni bela diri sepanjang pelaksanaannya tidak menyimpang dari ajaran Islam. Kutipan sumber:

    "Seni bela diri, sekalipun tidak dirumuskan dalam suatu keputusan hukumnya, namun dalam pelaksanaannya telah berdiri bahkan menjadi ortom, yakni Tapak Suci. Majlis Tarjih membolehkan hal itu sepanjang dalam pelaksanaannya dapat dijaga tidak menyimpang dari ajaran Islam, seperti dalam hal pakaiannya, dan hubungan pria dan wanitanya."

— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian Dan Adat

  • Tentang olah nafas dengan kalimat tauhid. Fatwa 31/2019 menegaskan:

    "penggunaan olah nafas sepanjang tidak ada unsur-unsur yang menyekutukan Allah atau tidak ada kepercayaan yang menganggap adanya kekuatan ghaib selain datang dari Allah, maka tidak dapat dikatakan perbuatan syirik."

dan

"diketahui bahwa latihan olah nafas untuk mengambil tenaga dalam dengan kalimat tauhid tidak pernah diterapkan di dalam latihan Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Adapun olah nafas yang diajarkan itu hanya untuk oleh nafas kesehatan tubuh saja (ilmu ragawi) dan untuk mengoptimalkan gerakan yang dilakukan pada saat melawan lawan."

— Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019)

  • Tuntunan umum doa pembuka. Doa dimulai dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi. Buku Tuntunan Dzikir dan Doa memuat contoh pujian mengawali doa:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، حَمْدًا يُوَا فِي نِعَمَهُ وَيُكَافِي مَزِيدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيمِ سُلْطَانِكَ

"Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dengan pujian yang memenuhi segala nikmat-Nya dan meliputi seluruh kelebihan-Nya, Wahai Tuhan kami, segala puji hanya milik-Mu, sebagai yang layak bagi keagungan wajah-Mu dan kebesaran kerajaan-Mu."

— Kitab Zikir Doa (BAB V "Contoh Pujian, Shalawat dan Doa")

  • Untuk pembuka acara/pidato, Fatwa 10/2017 menyatakan bahwa tahmid tidak terbatas pada lafal الْحَمْدُ لِلهِ saja, dan mengutip hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah:

كُلُّ كَلَامٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدُ لِلهِ فَهُوَ أَجْذَ

"Setiap ucapan yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka ia akan terputus (dari kebaikan)" [HR. Abu Dawud No. 4200]

— Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato (2017)

  • Tuntunan umum doa penutup. Doa ditutup dengan hamdalah. Fatwa 16/2018 menyebutkan adab berdoa: "mengangkat tangan ketika berdoa, memulai berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad saw, berdoa dengan tadharru' (merendahkan diri) dan suara perlahan serta menutup doa dengan hamdalah" — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018). Senada dengan itu, Fatwa 36/2015 menyebut adab: "1) mengangkat tangan; 2) memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah saw; 3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); 4) menutup doa dengan hamdalah" — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial (2015).

Dalil

  • QS. Yunus (10): 10 — dasar penutup doa dengan hamdalah:

    دَعْوَىٰهُمْ فِيهَا سُبْحَٰنَكَ ٱللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ ۚ وَءَاخِرُ دَعْوَىٰهُمْ أَنِ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    "Doa mereka di dalamnya ialah: subhaanakalla-humma, dan salam penghormatan mereka ialah: salaam. Dan penutup doa mereka ialah: Alhamdu lillaahi rabbil 'alamin." — Kitab Zikir Doa

  • Hadis Fudhalah bin Ubaid tentang memulai doa dengan memuji Allah lalu bershalawat:

"...Apabila seseorang di antaramu berdoa, hendaklah ia mulai dengan mengagungkan dan memuji Tuhan yang Maha Agung dan Maha Perkasa, kemudian bershalawat untuk Nabi SAW, kemudian setelah itu berdoa dengan doa yang dikehendaki." (HR Ashabus Sunan, lafal Abu Dawud) — Kitab Zikir Doa

Catatan

  • Lafal doa pembuka dan penutup yang baku/tertentu untuk latihan Tapak Suci tidak saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Saya belum dapat memastikan apakah memang tidak ada dalam khazanah atau belum terbaca. Yang pasti termuat adalah ketetapan tentang Tapak Suci dan olah nafasnya, serta tuntunan umum adab berdoa di atas. Karena itu, jangan menyimpulkan sendiri bahwa "karena tidak ada ketentuan, maka bebas"; untuk praktik doa dalam ibadah, tuntunannya adalah yang ada dasarnya dalam al-Qur'an dan sunah maqbulah. Buku Tuntunan Dzikir dan Doa juga menyatakan: "Pada prinsipnya, lafal-lafal doa yang dapat dan baik digunakan untuk berdoa adalah lafal-lafal doa yang terdapat dalam al-Qur'an dan sunah maqbulah... Kecuali untuk doa-doa tertentu yang memang tidak ditemukan dalam al-Qur'an atau sunah maqbulah, maka boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain." — Kitab Zikir Doa

Kesimpulan

  • Arsip tidak memuat lafal doa pembuka–penutup khusus Tapak Suci. Yang ditetapkan Tarjih: seni bela diri (Tapak Suci) dibolehkan sepanjang tidak menyimpang dari ajaran Islam, dan olah nafas tidak tergolong syirik selama tidak ada unsur menyekutukan Allah atau meyakini kekuatan ghaib selain dari Allah (Fatwa 31/2019). Untuk doanya, berlaku tuntunan umum: dibuka dengan pujian kepada Allah dan shalawat, ditutup dengan hamdalah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:37 WIB
mukaddimah saat mau ceramah

Pertanyaan

  • Bagaimana tuntunan mukadimah (pembuka) ketika akan berceramah/berpidato menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Mukadimah ceramah tidak terikat satu lafal baku. Majelis Tarjih menegaskan bahwa tahmid (memuji Allah) tidak terbatas pada lafal الْحَمْدُ لِلهِ saja:

    "Tahmid (memuji) kepada Allah dapat diungkapkan dengan beberapa pernyataan, tidak terbatas hanya kata الْحَمْدُ لِلهِ saja, namun menggunakan bentuk lain yang memiliki makna dan arti yang sama. Oleh karena itu jika saudara hendak mengucapkan tahmid (memuji kepada Allah swt) dengan menggunakan kata-kata yang memiliki makna yang sama, maka yang demikian diperbolehkan."

— Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato (2017)

  • Karena itu Fatwa 10/2017 menyatakan mukadimah yang beredar di internet — "innal hamda lillah nahmaduhu wa nasta'inuhu...", "alhamdulillahirabbil alamin wa bihi nasta'inu...", "alhamdulillahirabbil alamin arsala rasulahu bil huda...", "alhamdulillahirabbil alamin hamdan katsiran..." — maupun mukadimah yang diajarkan kakek si penanya, semuanya sah dipakai: "mukadimah yang saudara sampaikan di atas adalah benar".

  • Contoh mukadimah yang dimuat naskah tersebut (diajarkan kakek penanya):

ٱلْحَمْدُ لِلهِ ٱلَّذِى هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِىَ لَوْلَآ أَنْ هَدَنَا ٱللهُ, اَشْهَدُ اَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللهِ فَقَدْ هُدِيَ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ, أَمَّا بَعْدُ.

"Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk, saya bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Ya Allah limpahkanlah kemurahan-Mu kepada Muhammad dan keluarganya. Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus."

  • Mukadimah yang paling kuat dasarnya: khutbah hajah. Naskah yang sama mengutip hadis dari Abu 'Ubaidah dari 'Abdullah (HR an-Nasa'i dan Ahmad) tentang apa yang diajarkan Nabi saw:

الْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

"Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang telah Allah sesatkan, maka tidak akan ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."

Kemudian beliau membaca tiga ayat: QS Ali 'Imran (3): 102, QS an-Nisa' (4): 1, dan QS al-Ahzab (33): 70.

  • Susunan mukadimah yang dituntunkan. Dari hadis-hadis yang dikutip, pendahuluan doa/ceramah berisi: "a. Pujian, sanjungan terhadap kebesaran Allah. b. Syahadat. c. Shalawat." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5). Untuk khutbah Jum'at, HPT menetapkan:

    "Imam hendaklah memulai khutbahnya dengan ucapan: tahmid, tasyahhud dan shalawat pada Nabi saw. lalu berwasiat dengan taqwa dan kemudian berdo'a. Dan singkatkanlah khutbah serta panjangkanlah shalat."

— Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah; ditegaskan pula pada Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato (2017).

  • Basmalah dan salam sebelum ceramah. Tarjih menuntunkan: mulai dengan basmalah secara pelan (sir), lalu salam dengan suara nyaring.

    "Berdasarkan kedua hadis ini maka tidak salah jika akan memulai pidato membaca basmalah tetapi diucapkan secara pelan kemudian mengucapkan salam dengan keras. Alasannya karena yang wajib dijawab adalah ucapan salam seseorang, karena salam merupakan doa dan penghormatan terhadap sesama muslim."

— Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998); diulang dan ditegaskan pada Fatwa 05 1999 Bacaan Basmalah Sebelum Salam Saat Khutbah Jumat Dan Bacaan Salam (1999).

  • Perkembangan lintas tahun. Posisi ini konsisten sejak 1998–1999 hingga 2017: mukadimah berpijak pada tahmid, tasyahhud/syahadat, dan shalawat, dengan lafal yang tidak dikunci pada satu redaksi. Yang berkembang adalah penegasan tambahan:

  • 2007 — khutbah 'Id dimulai dengan hamdalah, bukan takbir: "memulai segala macam khutbah dengan 'al-hamdu'" — Fatwa 06 Mulai Khutbah Id (2007).

  • 2014 — shalawat dalam khutbah tidak diwajibkan seperti dalam shalat; redaksi "Allahumma shalli 'alaa Nabiyyina Muhammadin" tetap boleh digunakan — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat (2014).

  • 2014 — tahmid, tasyahud, dan shalawat "bukanlah maksud utama disyariatkannya khutbah melainkan tatakrama khutbah"; karena itu inti ceramah harus tetap tersampaikan dalam bahasa yang dipahami jamaah — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat.

  • 2017 — lafal tahmid apa pun yang semakna diperbolehkan — Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato.

Dalil

  • كُلُّ كَلَامٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدُ لِلهِ فَهُوَ أَجْذَمُ

"Setiap pidato yang tidak dimulai dengan 'al-hamdulillah', maka tidak barakah." (HR Abu Dawud) — Fatwa 06 Mulai Khutbah Id

  • كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ...

"Rasulullah berkhutbah di hadapan orang banyak (dan memulai) dengan memuji kepada Allah serta menyanjung-Nya dengan pujian dan sanjungan yang layak bagi-Nya..." (HR Muslim no. 1435) — Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato

  • أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ

"Bahwasanya Nabi saw apabila naik mimbar beliau mengucapkan salam." (HR Ibnu Majah) — Fatwa 05 1999 Bacaan Basmalah Sebelum Salam Saat Khutbah Jumat Dan Bacaan Salam

  • "Apabila salah seorang kamu berdoa maka mulailah dengan mengagungkan dan memuji Allah, kemudian membaca shalawat kepada Nabi saw, sesudah itu berdoalah sesuai dengan yang dikehendaki." (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i mensahihkannya) — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Catatan

  • Bedakan dua hal: khutbah Jum'at memiliki tata cara tersendiri dalam HPT (tahmid, tasyahhud, shalawat, wasiat takwa, doa), sedangkan ceramah/pidato umum mukadimahnya tidak dikunci pada satu lafal selama berisi pujian kepada Allah dengan makna tahmid, lalu syahadat dan shalawat.

  • Soal menutup khutbah Jum'at dengan salam, Tarjih memilih tidak melakukannya: "tidak/belum ditemukan adanya riwayat yang menerangkan bahwa Nabi menutup khutbahnya dengan salam. Oleh karena itu, sebaiknya mengikuti (itba') apa yang dilakukan Nabi saja, yaitu tidak mengakiri khutbah dengan salam" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Ini khusus khutbah Jum'at, bukan larangan memberi salam pada ceramah biasa.

  • Untuk ceramah menjelang khutbah Jum'at: "ceramah menjelang khutbah Jum'at tidak diketemukan dalilnya, sehingga ceramah tersebut tentu saja di luar rangkaian atau bukan bagian dari ibadah shalat Jum'at. Oleh sebab itu, jika dipandang perlu dan ada manfaatnya serta tidak menggangu jamaah, boleh saja diadakan" — Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat (2016).

Kesimpulan

  • Mukadimah ceramah diawali basmalah (pelan) lalu salam (nyaring), kemudian tahmid, syahadat, dan shalawat, lalu wasiat takwa dan doa, ditutup dengan "amma ba'du". Lafal tahmidnya tidak dikunci pada satu redaksi — boleh memakai "innal hamda lillah...", "alhamdulillahirabbil 'alamin...", atau khutbah hajah sebagaimana diajarkan Nabi saw. Khusus khutbah Jum'at, susunannya mengikuti HPT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.