Pertanyaan
Apa hukum membaca al-Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah, beserta dalil Al-Qur'an, hadis, dan pendapat mazhab?
Jawaban
-
Menurut Tarjih Muhammadiyah, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah dalam salat berjamaah, sekalipun imam membaca dengan jahr (nyaring). Kewajiban itu tidak gugur karena bacaan imam. Ketetapan ini sejalan dengan jumhur ulama dan telah menjadi putusan sejak Kongres Muhammadiyah ke-19 di Minangkabau tahun 1930: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca keras atau tidak" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
-
Cara dan waktunya: makmum membacanya secara sirr (lirih, hanya didengar sendiri), yaitu pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya. Ketika imam sudah membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya menyimak. Fatwa 26/2019 merumuskannya: "seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Pengecualian: makmum masbuq (terlambat) yang mendapati imam sudah rukuk. Jika ia sempat rukuk bersama imam, kewajiban al-Fatihah gugur dan rakaat itu sah. Tetapi bila ia masih mendapati imam berdiri, ia menyempurnakan al-Fatihah sedapatnya lebih dahulu, lalu menyimak — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum, Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
Dalil
-
Al-Qur'an — QS al-A'raf (7): 204, ayat yang dipegang mazhab Hanafi untuk menyatakan makmum tidak membaca:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Hadis 'Ubadah bin ash-Shamit (HR al-Bukhari dan Muslim):
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
-
Hadis 'Ubadah tentang teguran Nabi kepada makmum yang membaca nyaring (HR Ahmad, ad-Daruquthni, al-Baihaqi):
فَلَا تَفْعَلُوْا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
"Janganlah kamu mengerjakan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membacanya." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
-
Hadis Anas (HR Ibnu Hibban) — perintah membacanya secara sirr:
أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
"Apakah dalam shalat kalian membaca (dengan nyaring) ketika berada di belakang imam, padahal imam itu membaca? Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab pada dirinya." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Hadis Abu Qatadah (HR Ahmad):
فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ
"Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
-
Hadis masbuq (HR Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah):
وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
"Barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
Dalil dan Pendapat Mazhab sebagaimana Diriwayatkan Arsip
-
Fatwa 1999 dan 2018 mencatat bahwa persoalan ini terbagi ke dalam dua garis besar ijtihad fiqih, bukan empat uraian terpisah:
"Hanya saja membaca al-Fatihah di belakang imam terdapat dua garis besar ijtihad fiqih, yaitu ijtihad mazhab Hanafi dan ijtihad jumhur ulama. Dalam mazhab Hanafi makmum di belakang imam dalam shalat jamaah tidak membaca al-Fatihah." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
"Menurut jumhur ulama membaca al-Fatihah baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah di belakang imam adalah wajib hukumnya... Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Perbedaan itu dijelaskan sebagai perbedaan kaidah usul fiqih, bukan sekadar perbedaan riwayat:
"Hadis 'Ubadah memang merupakan hadis ahad, dan menurut kaidah usul fiqih Hanafi, hadis ahad tidak dapat membatasi keumuman al-Qur'an, karena hadis ahad adalah zanni, sedangkan al-Qur'an adalah qat'i. Sedangkan kaidah usul fiqih jumhur ulama menyatakan bahwa hadis ahad dapat membatasi keumuman al-Qur'an, karena pernyataan umum itu sifatnya zanni sebab masih memerlukan penjelasan." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
-
Penyelesaian yang dipilih Tarjih pada Fatwa 01/2017 (disidangkan 23 September 2016) adalah al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil-dalil), dengan hasil:
"Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam... Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)... Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
Perkembangan Posisi Tarjih Lintas Tahun
- 1930 (Kongres ke-19, Minangkabau) — dalam Kitab Shalat bagian 02: bacaan al-Fatihah bagi makmum wajib, baik imam membaca keras maupun tidak.
- Tanya Jawab Agama 1 — makmum wajib membaca al-Fatihah bila imam jahr; makmum masbuq yang hanya mendapat rukuk dianggap mendapat rakaat penuh. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 3 — menambah keterangan kapan dan bagaimana membacanya: pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, dengan suara sirr. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
- Fatwa 10/1999 — merumuskan perbandingan mazhab Hanafi dan jumhur beserta kaidah usulnya, dan menegaskan Tarjih sejalan jumhur.
- Fatwa 01/2017 — memperjelas dengan metode al-jam'u wat-taufiq, membedakan tiga situasi: imam jahr dan makmum menjumpai al-Fatihah imam, imam sirr, dan makmum yang bergabung belakangan.
- Fatwa 15/2018 — menegaskan hadis 'Ubadah berkedudukan sebagai takhsis (pengkhususan) atas keumuman QS al-A'raf: 204.
- Fatwa 26/2019 — menyempurnakan: menyatakan secara tegas waktu membaca al-Fatihah makmum dan menambahkan kasus masbuq yang mendapati imam sedang membaca surah. Fatwa ini menyebut jawaban sebelumnya ada pada Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552.
Kesimpulannya, sejak 1930 sampai 2019 posisinya konsisten: makmum wajib membaca al-Fatihah. Yang berkembang adalah rincian teknisnya — kapan dibaca, dengan suara apa, dan bagaimana kasus masbuq diselesaikan. Tidak ada naskah yang mencabut atau merevisi kewajiban itu. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
Catatan
-
Arsip yang berhasil saya telusuri tidak merinci pendapat empat mazhab satu per satu. Naskah-naskah Tarjih hanya membagi persoalan ini menjadi dua garis besar: mazhab Hanafi dan jumhur ulama. Karena itu saya tidak menguraikan pendapat Maliki, Syafi'i, dan Hanbali secara terpisah — arsip yang saya pegang tidak memuatnya, dan saya tidak mengisinya dari rujukan di luar khazanah tarjih.
-
Perlu dibedakan dengan jelas: pernyataan bahwa suatu dalil "tidak menyebutkan secara tegas" kapan makmum membaca al-Fatihah adalah keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum kebolehan memilih sesuka hati. Dalam naskah, ketiadaan penegasan itu justru disusul dengan penunjukan praktik berdasarkan hadis Anas, yaitu dibaca sirr. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Makmum dalam salat berjamaah wajib membaca al-Fatihah, dibaca secara sirr pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, dan menyimak ketika imam membaca surah. Kewajiban itu gugur bagi masbuq yang sempat rukuk bersama imam. Inilah posisi Tarjih Muhammadiyah yang sejalan dengan jumhur ulama dan konsisten sejak 1930 hingga Fatwa 26/2019.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab.