Pertanyaan
- Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah mengenai al-tabayyun (klarifikasi/penelitian kebenaran berita)?
Jawaban
-
Tarjih tidak menetapkan satu fatwa khusus berjudul "tabayyun". Konsep ini muncul sebagai kaidah di dalam naskah-naskah Tarjih tentang informasi, dan posisinya berkembang dari tahun ke tahun:
-
2016 — Fatwa 13 tentang Imbalan Wartawan. Tabayyun disebut sebagai kaidah pertama bagi jurnalis: "sebelum menulis dan mempublikasikan sebuah berita hendaklah bertabayun atau berkonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi fitnah. Terlebih jika berita tersebut tidak jelas sumbernya atau informasi yang datangnya dari orang-orang fasik."
-
2021 — Fatwa 12 tentang Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh. Tabayyun di sini tidak lagi soal produksi berita, tetapi soal etika penerima dan penyebar informasi: naskah merujuk naskah Fikih Informasi hasil Munas Tarjih XXX 2018 di Makassar, di antaranya "pemberi informasi bersifat adil. Prinsip iltizām al-adab fī al-jarḥ, atau memegang teguh etika dalam memvonis seseorang/berita", dan menegaskan "Dampak dari informasi tentu harus memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat."
-
2025 — Tanfidz Fikih Informasi. Inilah uraian paling rinci, dan ia memperluas dua naskah sebelumnya. Tabayyun dijadikan operasional melalui kaidah kritik matan hadis: "Koherensi ini dapat dicek melalui metode klarifikasi, konfirmasi dan komparasi. Tiga metode ini merupakan pengejawantahan dari konsep tabayyun dalam firman Allah QS al-Ḥujurāt (49): 6." Rinciannya: klarifikasi (meminta penjelasan kepada pihak berotoritas), konfirmasi (mengecek sumber asli informasi), komparasi (membandingkan dengan sumber lain). Ditutup dengan adab: "Dapat dikatakan tidak beradab jika seseorang dengan mudah menyebarkan suatu informasi yang diterimanya padahal belum jelas kebenarannya."
-
Dalil
-
QS al-Ḥujurāt (49): 6, sebagaimana dikutip naskah Fatwa 13/2016 dan Tanfidz Fikih Informasi 2025:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman jika seseorang yang fasiq datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." — Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
-
Penjelasan naskah 2025 atas ayat ini: "Ayat tersebut mengandung perintah bagi setiap muslim untuk menyeleksi dan melakukan klarifikasi terhadap setiap berita (check and recheck) agar tidak menyebabkan kerugian pada pihak lain… Menurut Imam al-Syafi'i, karena ayat ini diawali dengan seruan wahai orang yang beriman, maka salah satu sifat dan karakteristik orang yang beriman adalah selektif dalam menerima sebuah informasi." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
Catatan
- Perlu dibedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: kaidah tabayyun pada Fatwa 13/2016 dan uraian metode klarifikasi–konfirmasi–komparasi pada Tanfidz Fikih Informasi 2025. (b) Penjelasan halaman wiki: Al Tabayyun hanya memuat definisi ringkas "pentingnya klarifikasi dalam menerima berita" dan menautkan kedua naskah itu, bukan menetapkan hukum. (c) Rangkuman di atas saya susun dengan menyandingkan naskah 2016, 2021, dan 2025.
- Naskah 2025 adalah penaskahan (tanfidz) Fikih Informasi, yang materinya sudah dirujuk sebagai "materi Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah Tahun 2018 di Makassar" dalam Fatwa 12/2021. Dokumen ini sangat panjang (57 bagian); saya membaca bagian-bagian yang berkenaan dengan tabayyun, verifikasi, dan etika informasi. Bila Anda memerlukan bagian lain (mis. batasan informasi sebagai objek, atau adab pewarta), saya belum memverifikasinya.
Kesimpulan
- Tarjih menempatkan tabayyun sebagai kewajiban metodologis dalam berinformasi, bersumber pada QS al-Ḥujurāt (49): 6. Sejak 2016 ia dirumuskan sebagai kewajiban konfirmasi sebelum menyebarkan berita; pada 2021 dikaitkan dengan etika menilai orang dan kemaslahatan; pada 2025 dijabarkan menjadi tiga metode kerja: klarifikasi, konfirmasi, dan komparasi, serta dinyatakan sebagai bagian dari adab penerima berita.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.