KHUTBAH JUMAT — WALI NIKAH
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita di siang Jumat yang mulia ini. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, sahabatnya, dan seluruh umatnya yang setia mengikuti sunnahnya.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah. Takwa yang membuat kita berhati-hati dalam menjaga amanah yang dibebankan di pundak kita — termasuk amanah dalam urusan keluarga dan pernikahan.
Hadirin sekalian,
Tiga bait pantun ini sering kita dengar di tengah masyarakat kita:
Memetik pandan di tepi kolam,
pandan diikat dengan rotan;
wali nikah menegakkan akad yang dalam,
tanpa wali nikah tak berjalan.
Pantun itu bukan karangan tanpa dasar. Pernikahan dalam Islam adalah akad yang mulia, bukan sekadar kesepakatan dua orang yang sedang jatuh cinta. Di dalamnya ada wali yang menegakkan akad. Di dalamnya ada tanggung jawab yang dipertanggungjawabkan bukan saja di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah.
Rasulullah saw. bersabda:
«لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ»
"Tidak ada — tidak sah — nikah kecuali dengan adanya wali." (HR. Abu Dawud no. 2087)
Dari hadis ini, para ulama Tarjih menetapkan bahwa wali termasuk rukun akad nikah. Bukan syarat pelengkap, bukan formalitas administrasi, tetapi rukun yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Lalu siapa saja yang berhak menjadi wali?
Jamaah sekalian, urutannya begini. Yang pertama adalah bapak. Jika bapak tidak ada, berpindah kepada kakek dan seterusnya ke atas. Jika tidak ada, kepada saudara laki-laki sekandung atau seayah. Jika tidak ada, kepada saudara bapak laki-laki — paman. Jika tidak ada juga, kepada anak dari saudara bapak.
Bila seluruh wali nasab itu tidak ada, maka perwalian berpindah kepada wali hakim.
Ini penting dicatat, karena tidak sedikit di antara kita yang bertanya: bagaimana kalau walinya tidak ada, atau tidak mungkin dihadirkan, atau tidak diketahui tempat tinggalnya, atau sedang pergi jauh, atau justru enggan menikahkan? Maka dalam keadaan yang seperti itu, wali hakim yang bertindak.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Perlu juga kita ketahui, seorang wali boleh mewakilkan amanahnya kepada orang lain. Namanya taukil. Tetapi tidak semua orang bisa menjadi wakil. Wakil itu harus laki-laki, muslim, baligh, dan berakal — memenuhi syarat sebagaimana syarat wali itu sendiri.
Ada lagi satu persoalan yang belakangan sering ditanyakan, yaitu tentang anak asuh. Ketahuilah, wali nikah bagi seorang anak asuh itu bukanlah ayah asuhnya. Melainkan wali nasabnya. Orang tua asuh tidak otomatis menjadi wali. Dan bagi anak yang lahir di luar nikah, nasabnya kembali kepada ibunya, sedangkan walinya adalah wali hakim.
Inilah yang ditetapkan dalam naskah-naskah Tarjih Muhammadiyah. Naskah tahun 2003, tahun 2016, sampai tahun 2021 semuanya sejalan pada dua hal pokok: wali adalah rukun, dan perwalian berpindah kepada wali hakim ketika wali nasab tidak ada atau enggan. Yang kemudian diperluas oleh naskah-naskah berikutnya adalah rincian urutan wali, ketentuan taukil, serta kasus anak asuh dan anak yang lahir di luar nikah.
Marilah kita jaga akad-akad pernikahan di tengah keluarga kita dengan menegakkan rukunnya, bukan sekadar melengkapi berkasnya.
[Khatib duduk sejenak]
KHUTBAH KEDUA
الحمد لله، الحمد لله الذي جعل النكاح آية من آياته، والصلاة والسلام على رسول الله
Alhamdulillah, puji bagi Allah yang telah menjadikan pernikahan sebagai salah satu tanda kebesaran-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw.
Kaum muslimin yang berbahagia,
Ingatlah, pernikahan itu bukan peristiwa sehari, tetapi amanah sepanjang hayat. Karena itu, siapa pun yang mengurus pernikahan — orang tua, keluarga, tokoh, atau petugas — hendaklah memastikan wali yang menikahkan benar-benar wali yang berhak. Jangan sampai terjadi sebuah akad yang dilakukan tanpa wali, lalu dianggap sah hanya karena sudah berjalan sekian lama.
Menanam jagung di halaman,
jagung dipetik waktu pagi;
ayah dan kakek jadi urutan,
lalu saudara lelaki dan paman mengikuti.
Bila urutannya sudah dipahami, pertengkaran di tengah keluarga bisa dihindari. Dan bila memang wali nasab tidak ada atau enggan, syariat sudah memberi jalan, yaitu melalui wali hakim. Islam tidak pernah membiarkan hamba-Nya dalam kesulitan tanpa jalan keluar.
Maka marilah kita tutup khutbah ini dengan doa.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ
Ya Allah, ampunilah kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, dan damaikanlah hubungan di antara mereka. Ya Allah, jadikanlah keluarga-keluarga kami keluarga yang sakinah, yang dibangun di atas rukun-rukun yang Engkau ridhai, dan jauhkanlah kami dari akad yang tidak Engkau berkahi.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Ya Allah, karuniakanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. Amin ya Rabbal 'alamin.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
naskah khutbah ini hanya memuat dalil dan ketetapan yang tercantum dalam jawaban sebelumnya. Bacaan ayat Al-Qur'an pada khutbah disebutkan tanpa dikutipkan teksnya karena teks ayat tidak terverifikasi dalam bahan tersebut; khatib dapat membacanya langsung dari mushaf.