Pertanyaan
Bagaimana hukum pajak menurut Islam (dalam putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah)?
Jawaban
-
Tarjih membedakan zakat dan pajak sebagai dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri, dan membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat — demikian pula sebaliknya. Posisi ini sudah dirumuskan sejak Keputusan Tarjih Wiradesa (Muktamar Tarjih 1972, ditanfidzkan PP Muhammadiyah 1973) dan tetap dipertahankan dalam fatwa-fatwa sesudahnya.
-
Kutipan putusan HPT Jilid 1:
"Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Sebab itu membayar satu dari dua itu, tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain."
dengan penjelasan:
"Karena zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah, yang ditentukan kadarnya dan ditentukan pula siapa yang berhak menerimanya. Sedangkan pajak adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh Negara."
-
Fatwa 22/2011 merinci persamaan keduanya (sama-sama wajib dan mengikat atas harta penduduk, sama-sama disetorkan ke lembaga resmi, sama-sama bertujuan menyelesaikan problem ekonomi masyarakat), lalu merinci perbedaannya:
"Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah… Adapun pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara."
"Dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif."
"Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat."
Istilah-istilah pajak dalam hukum Islam disebutkan dalam fatwa ini:
"pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-'Usyuriyah."
-
Fatwa 04/2018 menegaskan negara dibenarkan mewajibkan pajak:
"Namun demikian negara dapat dibenarkan mewajibkan rakyatnya yang sudah dianggap cukup syarat untuk membayar pajak. Hal ini karena kebutuhan negara tidak dapat tercukupi dengan mengandalkan pemasukan nonpajak… Jadi apa yang dilakukan negara dengan mewajibkan pajak harus dipahami dan dibaca dalam konteks kondisi darurat."
Fatwa yang sama menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban harta yang pokok, sedangkan pajak diberlakukan ketika hasil zakat tidak mencukupi pembiayaan negara, dan menambahkan syarat maslahat:
"Pemerintah boleh menarik pajak dan cukai sepanjang pajak dan cukai memberikan maslahat bagi rakyat."
-
Soal pekerjaan di instansi pajak, Fatwa 04/2018 memutuskan:
"Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal."
dengan pengecualian:
"Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus."
-
Fatwa 04/2018 juga menyebut bahwa hasil pemungutan pajak dan cukai bersifat syubhat (samar) karena objeknya bercampur antara yang halal dan haram: "sungguh pun mungkin yang haram jumlahnya tidak lebih besar dari yang halal. Ini artinya tidak semua uang Negara berasal dari yang haram."
-
Bagi pekerja bergaji, Fatwa 22/2011 menetapkan bahwa potongan pajak memengaruhi perhitungan zakat profesi: "sebelum dikeluarkan zakatnya, besar gaji dikurangi pajak terlebih dahulu kemudian dikurangi kebutuhan primer selama setahun dan hutang, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, apabila kelebihan gaji selama setahun tersebut mencapai nisab (harga 85 gram emas murni/24 karat)."
Dalil
-
QS. al-Baqarah (2): 43 — dasar kewajiban zakat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk." -
QS. at-Taubah (9): 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." -
QS. at-Taubah (9): 60 — pembatasan delapan golongan penerima zakat, yang tidak berlaku pada pajak:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ -
Hadis larangan mukus (pungutan tanpa hak), diriwayatkan Ahmad:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka." [HR. Ahmad nomor 16553] -
Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 04/2018:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."
تَصَرُّفُ الْأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan."— Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak, Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: rumusan 1972/1973 hanya menetapkan bahwa zakat dan pajak dua kewajiban yang saling tidak menggugurkan. Fatwa 22/2011 memperluasnya dengan perincian persamaan–perbedaan serta akibatnya pada perhitungan zakat profesi. Fatwa 04/2018 menambah sisi yang belum dibahas sebelumnya, yaitu dasar pembenaran negara menarik pajak, hukum bekerja di lembaga perpajakan, batas mukus, dan status syubhat hasil pungutan. Ketiganya sejalan, bukan saling menggantikan.
-
Fatwa 04/2018 mengaitkan pembenaran pajak dengan "kondisi darurat" dan menyatakan: "Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak." Nuansa ini tercantum dalam naskah dan tidak dapat diringkas menjadi sekadar "pajak boleh" tanpa syarat tersebut.
-
Saya belum menelusuri seluruh fatwa yang mungkin menyinggung pajak dalam konteks lain (misalnya zakat perusahaan atau aset digital), sehingga uraian di atas terbatas pada naskah-naskah yang telah dibaca.
Kesimpulan
- Menurut Tarjih Muhammadiyah, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda dan berdiri sendiri: membayar pajak tidak menggugurkan zakat, dan sebaliknya. Negara dibenarkan mewajibkan pajak karena kebutuhan pembiayaan yang tidak tercukupi dari pemasukan nonpajak, dan pemungutannya harus membawa maslahat bagi rakyat serta bebas dari mukus (pungutan tanpa hak). Bekerja di lembaga perpajakan diperbolehkan dan gajinya halal, selama tidak melakukan penyimpangan seperti suap dan pungutan liar.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa (Keputusan Tarjih Wiradesa, Muktamar Tarjih 1972, ditanfidzkan 1973, bagian "Beberapa Masalah Sekitar Zakat" butir 1)
- Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011, Fatwa Tarjih No. 22 Tahun 2011)
- Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018, Fatwa Tarjih No. 04 Tahun 2018)
- Pajak
Wallahu a'lam bish-shawab.