ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2011 Zakat dan Pajak

Tahun 2011Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2011 Zakat dan Pajak.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang ancaman bagi yang tidak menunaikan zakat.
  • Abu Sa'id al-Khudry — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang nisab zakat.
  • Amr bin Yahya al-Maziniy — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang nisab zakat pertanian.
  • LAZISMU — Lembaga zakat resmi milik Muhammadiyah yang disarankan sebagai tempat menyalurkan zakat.

Istilah Kunci

  • Infak (إنفاق) — Pemberian yang dalam al-Qur'an sering disepadankan dengan zakat, namun dalam praktek masyarakat sering dianggap sunnah.
  • Nisab — Batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat.
  • Pajak (adh-Dhariibah) — Pungutan wajib oleh negara yang berbeda esensinya dengan zakat.
  • Zakat (زكى) — Harta wajib yang dikeluarkan oleh orang Islam untuk golongan yang berhak.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2011/Fatwa 22_2011_Zakat dan Pajak.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu