Gambar Pohon Konsep
Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer (Agustus 2021)
├── Fikih wakaf klasik
│ ├── Dalil dan dasar disyariatkannya wakaf
│ ├── Sifat benda wakaf
│ │ └── Tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan
│ └── Kitab Waqaf HPT (Muktamar Purwokerto 1953)
├── Fikih wakaf kontemporer
│ ├── Mal dan pembagian harta
│ │ ├── Manqul (benda bergerak)
│ │ └── Aqar (benda tidak bergerak)
│ ├── Benda bergerak sebagai objek wakaf
│ └── Wakaf uang vs wakaf menggunakan uang
├── Sukuk wakaf
├── Manajemen dan tata kelola wakaf produktif
│ ├── Nadzir wakaf
│ ├── Sertifikasi dan pemanfaatan optimal
│ └── Larangan kanaz (harta tertimbun)
└── Hukum dan tata kelola wakaf uang
├── Putusan Tarjih 1953 (isyarat wakaf tunai)
├── Fatwa Tarjih 2018 tentang wakaf uang
└── Pengakuan BWI: Nadzir Wakaf Uang ke-262
Penjelasan Tiap Simpul
-
Akar — Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer. Halaman Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer mendefinisikannya sebagai "acara diskusi fikih wakaf". Keterangan mengenai waktu dan penyelenggaranya berasal dari Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (2023): "Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid pada Agustus 2021 telah menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer", dan pada halaqah itu "dibahas secara lebih rinci mengenai hukum wakaf uang dan tatakelolanya".
-
Fikih wakaf klasik. Disebut dalam naskah yang sama sebagai bahasan pertama halaqah. Isi turunannya diambil dari Kitab Waqaf: dalil wakaf, syarat bahwa benda wakaf "tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan", serta tiga belas butir tuntunan Kitab Waqaf HPT yang berasal dari Muktamar Khusus ke-32 Purwokerto 1953.
-
Fikih wakaf kontemporer. Halaman Fikih Wakaf Kontemporer mencatatnya sebagai bahasan kedua halaqah. Turunannya bersandar pada pengertian harta dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah: mal adalah "segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta", dan benda terbagi menjadi manqul (bergerak) serta aqar (tidak bergerak) — lihat Mal dan Benda Bergerak. Dari situ dibedakan wakaf uang (uang itu sendiri menjadi benda wakaf) dan wakaf menggunakan uang (uang hanya alat membeli benda yang diwakafkan), sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf dan dirangkum di Wakaf Uang.
-
Sukuk wakaf. Sukuk Wakaf mendefinisikannya sebagai "instrumen keuangan berbasis wakaf"; penyebutannya dalam khazanah tarjih justru berasal dari daftar agenda halaqah ini, bukan dari uraian panjang tersendiri.
-
Manajemen dan tata kelola wakaf produktif. Wakaf Produktif didefinisikan sebagai "pengelolaan wakaf yang menghasilkan manfaat". Tiga cabangnya: nadzir wakaf (Nadzir Wakaf), yang dalam TJA 2023 dikaitkan dengan pengesahan Muhammadiyah sebagai Nadzir Wakaf Uang ke-262 oleh Badan Wakaf Indonesia pada 8 Oktober 2020; sertifikasi dan pemanfaatan optimal, sesuai naskah HPT yang memerintahkan agar tanah wakaf bersertifikat diurus dan benda wakaf "dimANfaatkan seoptimal mungkin"; serta larangan kanaz, yakni peringatan agar harta wakaf "jangan sampai … tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk" (Kanaz).
-
Hukum dan tata kelola wakaf uang. Cabang ini menggambarkan garis putusan yang dirujuk TJA 2023: isyarat kebolehan wakaf tunai pada Putusan Tarjih Purwokerto 1953, penegasan kebolehan wakaf uang pada Fatwa Tarjih 2018 ("kebolehan wakaf uang, bukan sekadar wakaf menggunakan uang"), dan pengakuan kelembagaan dari BWI.
-
-
Catatan. Pohon ini disusun dari agenda halaqah sebagaimana dilaporkan dalam jawaban TJA 2023, ditambah butir-butir yang memang ada di halaman khazanah tarjih. Risalah halaqah itu sendiri belum saya temukan termuat sebagai naskah utuh. Dalam Kitab Waqaf memang tercantum judul "Fikih Wakaf Kontemporer (Munas Pekalongan 2024)" dengan keterangan bahwa naskahnya belum ditanfidzkan; isi rincinya belum berhasil saya baca, sehingga cabang-cabang di atas tidak boleh dianggap sebagai kutipan dari naskah Pekalongan tersebut.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (2023)
- Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018)
- Kitab Waqaf (HPT, Muktamar Purwokerto 1953)
- Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, Fikih Wakaf Kontemporer, Wakaf Uang, Wakaf Produktif, Sukuk Wakaf, Nadzir Wakaf, Kanaz, Mal, Benda Bergerak
Wallahu a'lam bish-shawab.