ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum main game roblok
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
hukum main game roblok

Pertanyaan

  • Apa hukum bermain game Roblox?

Jawaban

  • Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus menyebut nama "Roblox" dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Karena itu, jawabannya mengikuti ketentuan Tarjih tentang game/online game dan permainan pada umumnya, yang dirumuskan lintas tahun sebagai berikut.

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama 7 (tanpa tahun tercatat pada halaman) — kaidah pokok: "Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum)." Dari kaidah itu dinyatakan: "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan

  • Fatwa 09/2011 Hukum Game Online — menetapkan hukum asal game komputer/online adalah boleh, lalu merinci tujuh jenis hiburan yang dilarang:

"Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya…; yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya…; yang mengandung unsur magis (sihir); yang menyakiti binatang…; yang mengandung unsur judi; yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain; yang dilakukan secara berlebih-lebihan."

  • Fatwa 06/2019 (soal game Minecraft) — mengulang kaidah kebolehan dan menegaskan bahwa statusnya bisa berubah bila ada illah (sebab hukum) yang mengarah pada ketidakbolehan. Untuk Minecraft, Tarjih menilai ada dua hal: game yang "dapat dimainkan dengan jangka waktu yang sangat lama" dan "memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan", sehingga disimpulkan: "maka game minecraft sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani."

  • Fatwa 16/2022 (film dan game bergenre action atau magis/sihir) — memperluas: "Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa bermain game itu boleh, termasuk yang bergenre action, namun manfaat dan mudarat di atas perlu menjadi pertimbangan." Untuk unsur sihir: "hukum menonton film atau bermain game yang bergenre action maupun ada unsur sihir adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keiman orang yang menonton," dan hukumnya "tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun".

  • Tanya Jawab Agama 2025 (edisi 10) — kembali menegaskan: "dalam fatwa Tarjih tentang game online disebut, bahwa hukum asal game online adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam, unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan."

  • Penerapannya pada Roblox: karena Roblox adalah wadah yang memuat sangat banyak permainan buatan pengguna dengan isi yang berbeda-beda, yang dinilai bukan nama platformnya melainkan isi dan dampak permainan yang dimainkan: apakah mengandung kekerasan/brutalitas dan seksualitas, unsur magis (sihir), judi, pelecehan terhadap orang atau kelompok lain (termasuk SARA), serta apakah menyita waktu hingga melalaikan ibadah, belajar, dan kewajiban lain. Bila isinya bersih dari unsur-unsur itu dan dimainkan sesuai porsinya, hukum asalnya kembali kepada kebolehan; bila mengandung unsur-unsur tersebut, hukumnya mengikuti unsur yang ada.

Dalil

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 09/2011:

    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."

  • QS. al-Maidah (5): 90, tentang keharaman judi:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

  • QS. at-Tahrim (66): 6, tentang tanggung jawab menjaga diri dan keluarga:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."

— Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011)

Catatan

  • Tidak ada fatwa yang menyebut merek "Roblox" secara khusus dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri; yang ada adalah ketentuan umum tentang game dan permainan. Penilaian atas isi sebuah judul permainan tertentu karenanya bersifat penerapan ketentuan umum itu, bukan kutipan fatwa tentang judul tersebut.

  • Fatwa 09/2011 juga menyatakan bahwa mencari penghasilan melalui game online yang menyediakan keuntungan penghasilan dihukumi haram, antara lain karena unsur perjudian di dalamnya. Ini berbeda konteks dengan Tanya Jawab 2025 yang menyatakan pekerjaan sebagai art style pada perusahaan game hukumnya mubah. Keduanya saya sampaikan apa adanya beserta tahunnya, karena menyangkut dua hal yang tidak sama: bermain untuk mendapat penghasilan, versus bekerja mengerjakan bagian tertentu dari produksi game.

Kesimpulan

  • Hukum asal bermain game — termasuk Roblox — adalah mubah. Kebolehan itu bisa berubah mengikuti isi dan dampaknya: haram bila di dalamnya ada unsur judi, sihir, kekerasan/brutalitas dan seksualitas, pelecehan terhadap kelompok lain, atau menyakiti; dan hendaknya ditinggalkan bila membuat kecanduan serta melalaikan ibadah dan kewajiban. Jadi yang perlu diperiksa adalah game Roblox mana yang dimainkan, bukan platformnya semata.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.