ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2011 Hukum Game Online.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang mengalami kondisi serupa dengan Hanzhalah.
  • Facebook — Platform jejaring sosial yang memuat permainan Texas Holdem Poker.
  • Hanzhalah — Sahabat Nabi yang mengalami kegundahan psikologis antara beribadah dan bersenda gurau.
  • Ipik Ernaka — Penanya terkait hukum bermain game online.
  • Jakarta — Tempat dilakukannya seleksi karyawan menggunakan game di sebuah stasiun televisi swasta.
  • Yusuf al-Qaradawi — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai jenis hiburan yang dilarang.

Istilah Kunci

  • Akidah — Salah satu prinsip pokok dalam Islam yang menjadi batasan materi permainan.
  • Al-Lahwu Wa Al-Tarwîh (اللهو والترويح) — Istilah untuk sarana hiburan dan melepas lelah.
  • Dlaruriy — Istilah untuk hal-hal yang lebih penting daripada sekadar bermain game.
  • Ghaflah — Kondisi lalai yang ditanyakan hukumnya oleh penanya terkait bermain game.
  • Illah — Kausa hukum dalam menentukan keharaman suatu permainan.
  • Judi — Salah satu unsur yang menyebabkan sebuah permainan menjadi terlarang.
  • Maisir (الْمَيْسِرُ) — Istilah Islam untuk perjudian yang diharamkan.
  • Mubah (اْلإِبَاحَةُ) — Status hukum asal segala sesuatu dalam Islam.
  • Sihir (سحر) — Salah satu unsur yang menyebabkan permainan terlarang.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 09_2011_Hukum Game Online.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu