Pertanyaan
- Apa hukum bersalaman/berjabat tangan sesudah shalat wajib (dan shalat berjamaah pada umumnya)?
Jawaban
- Berjabat tangan (al-mushāfaḥah) antara sesama Muslim pada dasarnya baik dan disunnahkan. Namun khusus bersalaman setelah shalat, arsip Tarjih menyatakan tidak ada contoh dari Nabi saw. dan tidak ada perintah/tuntutan untuk melakukannya — sehingga tidak perlu dibiasakan.
- Posisi ini konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 4 (diterbitkan ulang dalam arsip tanpa tahun) sampai Fatwa 03 tahun 1998, dan tidak berubah pada naskah-naskah Tarjih yang lebih baru.
- Perkembangan penalaran yang tampak: naskah Tanya Jawab Agama 2 membahasnya dari sisi ketiadaan contoh Nabi saw.; Tanya Jawab Agama 4 menambahkan kaidah waktu dan tempat ("tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan di setiap saat dan setiap tempat"); Fatwa 03 tahun 1998 merumuskannya paling tegas, sekaligus menambahkan alasan mengganggu orang yang sedang zikir. Fatwa 07 tahun 2016 memperkuat kaidah waktu-tempat itu untuk kasus jabat tangan sebelum shalat.
Dalil
-
Kebiasaan berjabat tangan di kalangan sahabat, sebagaimana ditanyakan Qatadah kepada Anas:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
"Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Keutamaan berjabat tangan:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه ابو داود]
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Namun tidak ada contoh Nabi saw. bersalaman usai shalat berjamaah. Naskah Tanya Jawab Agama 2 mengutip: "Samurah Ibn Jundub berkata: 'Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya.'" (HR. al-Bukhari), dan hadis Abu Juhaifah; lalu menyimpulkan: "Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat… bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
-
Setelah shalat yang dituntunkan adalah zikir dan doa: "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo'a." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
-
Fatwa 03 tahun 1998: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah
-
Kaidah yang dipegang: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan pada setiap waktu dan setiap tempat. Perbuatan baik itu bisa menjadi tidak baik, karena dikerjakan pada waktu dan tempat yang tidak semestinya." — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat. Konsekuensinya: bila seseorang mengulurkan tangan, membalasnya tetap dianjurkan, berdasarkan firman Allah:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا [النساء، 4: 86]
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." [QS. an-Nisā' (4): 86] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
Catatan
- Naskah-naskah yang terbaca tidak memakai kata "bid'ah" atau "haram" untuk kasus ini. Yang dinyatakan adalah: tidak ada dasar/contoh, tidak perlu dilakukan, dan sebaiknya tidak dibiasakan. Saya tidak menambahkan label hukum di luar itu.
- Fatwa 07 tahun 2016 secara khusus membahas jabat tangan sebelum shalat (setelah iqamah), bukan sesudahnya; ia saya gunakan hanya untuk kaidah waktu-tempat dan kewajiban membalas penghormatan.
- Perlu dicatat pula bahwa berjabat tangan sesama Muslim dinyatakan sebagai hal yang disunnahkan: "Di dalam Islam, berjabat tangan (dalam bahasa arab disebut al-mushafahah) sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan." — Al Mushafahah
- Fatwa 12 tahun 2019 mengatur jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram; itu persoalan berbeda dan ketentuannya lebih ketat.
Kesimpulan
- Berjabat tangan sesama Muslim adalah baik dan disunnahkan, tetapi menjadikannya rutinitas setelah shalat wajib/berjamaah tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dibiasakan — terlebih bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir. Bila ada yang mengulurkan tangan, dianjurkan membalasnya.
Sumber
- Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (Fatwa 03, 1998)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 2, tanpa tahun, bagian "Berjabat Tangan Setelah Jamaah")
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (Tanya Jawab Agama 4, tanpa tahun, bagian "Berjabat Tangan Selesai Shalat")
- Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (Fatwa 07, 2016; disidangkan 30 Oktober 2015)
- Al Mushafahah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.