ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum bersalaman setelah sholat wajib
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:55 WIB
Hukum bersalaman setelah sholat wajib

Pertanyaan

  • Apa hukum bersalaman/berjabat tangan sesudah shalat wajib (dan shalat berjamaah pada umumnya)?

Jawaban

  • Berjabat tangan (al-mushāfaḥah) antara sesama Muslim pada dasarnya baik dan disunnahkan. Namun khusus bersalaman setelah shalat, arsip Tarjih menyatakan tidak ada contoh dari Nabi saw. dan tidak ada perintah/tuntutan untuk melakukannya — sehingga tidak perlu dibiasakan.
  • Posisi ini konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 4 (diterbitkan ulang dalam arsip tanpa tahun) sampai Fatwa 03 tahun 1998, dan tidak berubah pada naskah-naskah Tarjih yang lebih baru.
  • Perkembangan penalaran yang tampak: naskah Tanya Jawab Agama 2 membahasnya dari sisi ketiadaan contoh Nabi saw.; Tanya Jawab Agama 4 menambahkan kaidah waktu dan tempat ("tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan di setiap saat dan setiap tempat"); Fatwa 03 tahun 1998 merumuskannya paling tegas, sekaligus menambahkan alasan mengganggu orang yang sedang zikir. Fatwa 07 tahun 2016 memperkuat kaidah waktu-tempat itu untuk kasus jabat tangan sebelum shalat.

Dalil

  • Kebiasaan berjabat tangan di kalangan sahabat, sebagaimana ditanyakan Qatadah kepada Anas:

    عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]

    "Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Keutamaan berjabat tangan:

    عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه ابو داود]

    "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Namun tidak ada contoh Nabi saw. bersalaman usai shalat berjamaah. Naskah Tanya Jawab Agama 2 mengutip: "Samurah Ibn Jundub berkata: 'Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya.'" (HR. al-Bukhari), dan hadis Abu Juhaifah; lalu menyimpulkan: "Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat… bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Setelah shalat yang dituntunkan adalah zikir dan doa: "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo'a." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

  • Fatwa 03 tahun 1998: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

  • Kaidah yang dipegang: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan pada setiap waktu dan setiap tempat. Perbuatan baik itu bisa menjadi tidak baik, karena dikerjakan pada waktu dan tempat yang tidak semestinya." — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat. Konsekuensinya: bila seseorang mengulurkan tangan, membalasnya tetap dianjurkan, berdasarkan firman Allah:

    وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا [النساء، 4: 86]

    "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." [QS. an-Nisā' (4): 86] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

Catatan

  • Naskah-naskah yang terbaca tidak memakai kata "bid'ah" atau "haram" untuk kasus ini. Yang dinyatakan adalah: tidak ada dasar/contoh, tidak perlu dilakukan, dan sebaiknya tidak dibiasakan. Saya tidak menambahkan label hukum di luar itu.
  • Fatwa 07 tahun 2016 secara khusus membahas jabat tangan sebelum shalat (setelah iqamah), bukan sesudahnya; ia saya gunakan hanya untuk kaidah waktu-tempat dan kewajiban membalas penghormatan.
  • Perlu dicatat pula bahwa berjabat tangan sesama Muslim dinyatakan sebagai hal yang disunnahkan: "Di dalam Islam, berjabat tangan (dalam bahasa arab disebut al-mushafahah) sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan." — Al Mushafahah
  • Fatwa 12 tahun 2019 mengatur jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram; itu persoalan berbeda dan ketentuannya lebih ketat.

Kesimpulan

  • Berjabat tangan sesama Muslim adalah baik dan disunnahkan, tetapi menjadikannya rutinitas setelah shalat wajib/berjamaah tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dibiasakan — terlebih bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir. Bila ada yang mengulurkan tangan, dianjurkan membalasnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.