ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah benar fitnah itu lebih kejam dari membunuh
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 19:49 WIB
apakah benar fitnah itu lebih kejam dari membunuh

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 19:49 WIB
emang tidak ada

Anda benar, saya keliru menolak pertanyaan itu. Kalimat "fitnah lebih kejam dari membunuh" adalah terjemahan QS al-Baqarah [2]: 191, dan itu termasuk konteks keislaman yang saya layani. Saya telusuri dulu arsipnya.

Pertanyaan

  • Benarkah "fitnah itu lebih kejam daripada membunuh"?

Jawaban

  • Ya, ungkapan itu bersumber dari Al-Qur'an, QS al-Baqarah [2]: 191. Teks Arabnya:

وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ

  • Perlu dicatat dua hal. Pertama, kata yang dipakai Al-Qur'an adalah أَشَدّ (asyadd) — "lebih berat/lebih besar", bukan kata khusus untuk "kejam". "Kejam" adalah pilihan padanan dalam bahasa Indonesia, bukan kata yang muncul dalam naskah khazanah tarjih.
  • Kedua, dalam arsip Tarjih, kata fitnah pada QS al-Baqarah 2: 191 justru dijelaskan bermakna kemusyrikan, bukan tuduhan dusta. Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan, Bab II) menyatakan: "Di dalam al-Quran kata fitnah mengacu pada beberapa arti, seperti kemusyrikan [QS al-Baqarah [2]: 191, 193, 217), cobaan atau ujian [QS Ṭāhā [20]: 40; al-Ankabūt [29]: 3), kebinasaan/kematian [QS an-Nisā'[4]: 101; Yusuf [12]: 83), siksa atau azab [QS Yunus [10]: 83; al-Naḥl [16]: 110)" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
  • Halaman yang sama menegaskan makna asal kata fitnah: "Kata fitnah (الفتنة) berasal dari bahasa Arab fatana yang arti asalnya adalah اِْلبِتِلاَءُ (cobaan), اِْمِتِحَانُ (ujian), dan اِْخِتِبَارُ (ujian)", dan bahwa "peristiwa-peristiwa yang diberi label kata fitnah mengacu pada peristiwa-peristiwa sosial bukan peristiwa alam… yang memunculkan dampak negatif baik berupa kematian, ketakutan, kesesatan dan kericuhan."
  • Sementara dalam pemakaian Indonesia, "fitnah" berarti tuduhan dusta. Untuk makna ini arsip Tarjih punya penilaian tegas — Fatwa 35/2021 (Gibah dan Kebohongan): "Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji. Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu. Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
  • Jadi urutannya begini: secara bahasa Al-Qur'an, "fitnah" pada ayat itu adalah ujian/cobaan — dan pada 2: 191 dirinci sebagai kemusyrikan — yang dampaknya dinilai lebih berat daripada pembunuhan. Secara bahasa Indonesia sehari-hari, "fitnah" adalah tuduhan dusta, dan Tarjih menyebutnya "fitnah yang keji" serta menuntut pembuktian dari penuduh.

Dalil

  • QS al-Baqarah [2]: 191 — وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
  • Hadis riwayat al-Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a.: لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ — "bukti itu (wajib dikemukakan oleh) orang yang menuduh, dan sumpah itu (wajib diucapkan oleh) orang yang mengingkari" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
  • Prinsip tabayyun (klarifikasi berita) dari QS al-Ḥujurāt [49]: 6 dikembangkan dalam Fikih Informasi sebagai kewajiban memverifikasi sebelum menyebarkan, melalui metode "klarifikasi, konfirmasi dan komparasi" — Tanfidz Fikih Informasi 2025

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus frasa "fitnah lebih kejam daripada membunuh" sebagai judul pembahasan tersendiri. Yang ada adalah penjelasan makna kata fitnah (Keputusan Tarjih ke-29, naskah 2009) dan penilaian atas tuduhan dusta (Fatwa 35/2021). Jadi yang saya sampaikan di atas adalah apa yang benar-benar tertulis di halaman-halaman itu, bukan satu putusan yang secara spesifik menghukumi ungkapan tersebut.

Kesimpulan

  • Kalimatnya benar sebagai kutipan QS al-Baqarah [2]: 191. Namun dalam khazanah Tarjih, "fitnah" di ayat itu dijelaskan bermakna kemusyrikan/cobaan — bukan tuduhan dusta. Adapun tuduhan dusta, Tarjih menyebutnya "fitnah yang keji" dan mewajibkan penuduh menghadirkan bukti.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.