Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan
- Bolehkah membaca Al-Qur'an lewat ponsel dalam keadaan tidak berwudhu?
Jawaban
-
Menurut naskah-naskah Tarjih yang saya telusuri, membaca Al-Qur'an tanpa wudhu tidak berdosa dan wudhu tidak diwajibkan. Yang dianjurkan — dan itulah yang lebih utama — adalah dalam keadaan suci dari hadas serta berwudhu lebih dahulu.
-
"Tanya Jawab Agama 2" menegaskan: "Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Quran atau menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Quran sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats." Naskah yang sama juga menyatakan bahwa orang yang menyentuh mushaf Al-Qur'an atau membacanya tidak diwajibkan berwudhu, dan bahwa Nabi tidak melarang, tetapi tidak menyukai (makruh) membaca atau menyebut nama Allah tidak dalam keadaan suci — sembari menegaskan bahwa orang Muslim itu suci, tidak najis.
-
"Tanya Jawab Agama 3" menjawab hukum memegang al-Qur'an atau tafsirnya tanpa wudhu: "Menyentuh atau memegang al-Qur'an atau tafsir al-Qur'an tanpa wudhu boleh saja, artinya tidak haram hukumnya akibatnya tidak berdosa. Setiap orang Muslim itu suci jadi boleh menyentuh al-Qur'an tanpa wudhu. Memang utamanya wudhu, apalagi kalau membacanya." Dijelaskan pula bahwa hadis yang biasa dipakai untuk mewajibkan wudhu — riwayat surat Nabi kepada 'Amr bin Hazm — nilainya lemah (mursal), sehingga tidak dapat menjadi dasar kewajiban.
-
"Tanya Jawab Agama 9 (Bab Thaharah)" menutup pembahasan serupa dengan kesimpulan: "…yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Al-Qur'an adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudu terlebih dahulu."
Dalil
-
QS al-Waqi'ah (56): 77–80 — ayat yang biasa dipakai untuk mewajibkan wudhu, dan bagaimana Tarjih memahaminya:
إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ ۞ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ ۞ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ۞ تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
Penjelasan Tarjih atas ayat ini: kata al-muthahharuun dipahami sebagai orang yang suci yang benar-benar beriman dan menjalankan perintah Allah, dan menurut penjelasan lain adalah para malaikat; ayat ini turun di Makkah jauh sebelum mushaf Al-Qur'an ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, sehingga "ayat di atas tidak ada kaitannya dengan mushaf Al-Qur'an" — dan karena itu bukan larangan bagi orang yang tidak suci dari hadas untuk menyentuh Al-Qur'an. Lihat Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
-
Hadis Aisyah r.a.:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
"Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
-
Hadis Hudzaifah bin Al-Yaman r.a. (riwayat segolongan ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi): "Bahwasanya orang Islam itu tidak najis." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Catatan
-
Naskah-naskah Tarjih yang saya baca berbicara tentang mushaf (lembaran cetak) dan tentang membaca Al-Qur'an. Ketetapan khusus mengenai membaca Al-Qur'an dari layar ponsel — yang bukan mushaf dan tidak disentuh sebagai mushaf — belum saya temukan dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak menambahkan kesimpulan hukum tersendiri untuk bentuk media digital ini; yang dapat saya sampaikan adalah ketentuan naskah tentang membaca dan menyentuh sebagaimana dikutip di atas.
-
Naskah Tanya Jawab Agama yang saya kutip tidak mencantumkan tahun penetapan, sehingga perkembangan posisi lintas tahun tidak dapat saya susun secara kronologis. Yang tampak adalah kesesuaian isi antara Tanya Jawab Agama jilid 2, jilid 3, dan jilid 9: tidak ada kewajiban wudhu, dan kesucian hanyalah keutamaan.
Kesimpulan
- Membaca Al-Qur'an tanpa wudhu tidak berdosa dan tidak diwajibkan berwudhu; berwudhu lebih dahulu adalah yang paling utama dan sangat dianjurkan. Untuk kasus membaca lewat ponsel, arsip tidak memuat ketetapan khusus, sehingga untuk penetapan yang mengikat sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis (Tanya Jawab Agama 2, bagian "Membaca Al-Quran Turunan Tak Perlu Wudlu?")
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist (Tanya Jawab Agama 3, bagian "Memegang al-Qur'an atau Tafsir Tanpa Wudhu")
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (Tanya Jawab Agama 9, Bab 3 Thaharah, bagian "Membaca Al-Qur'an Ketika Haid")
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama 2, bagian "Wanita Haid Memegang, Membaca dan Menghafal Al-Quran")
Wallahu a'lam bish-shawab.