ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

Folder: TJA 9#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai dua qullah.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang orang yang kencing di masjid.
  • Abu Sa’id al Khudri — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang telaga Budla’ah.
  • al Ghazali — Ulama yang berharap mazhab Syafi’i mengenai air sama dengan pendapat Malik.
  • Ash Shan‘ani — Pengarang kitab Subulus-Salam yang membenarkan pendapat bahwa asal benda adalah suci.
  • Hasan al Basri — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
  • Ibnu Abbas — Perawi riwayat mengenai Tsauban.
  • Ibnu Abdil Bar — Ulama yang menyatakan bahwa pendapat asy-Syafi’i mengenai hadis dua qullah adalah lemah.
  • Ibnu Abi Laila — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
  • Ibnu Jarir — Perawi riwayat mengenai Tsauban.
  • Ibnu Khuzaimah — Ulama ahli hadis yang menyatakan sahih hadis tentang dua qullah.
  • Ibnu Mas‘ud — Sahabat yang merasa lega dengan ayat pengampunan dosa.
  • Ibnul Qayyim — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai adab membaca Al-Qur'an.
  • Ikrimah — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Lembaga yang memberikan fatwa terkait masalah bersuci.
  • Malik — Ulama yang pendapatnya diikuti oleh Majelis Tarjih terkait hadis dua qullah.
  • Muadz bin Jabal — Sahabat Nabi yang menerima wasiat doa dari Rasulullah saw.
  • Sa‘id bin Musayyab — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
  • Tsauban — Sahabat yang masuk Islam setelah Fathu Makkah.
  • Ummi ‘Athiyah — Sahabat Nabi yang memandikan putri Rasulullah saw., Zainab.
  • Wakidjo Az. — Penanya terkait hukum membaca Al-Qur'an saat haid.
  • Zainab — Putri Rasulullah saw. yang wafat dan dimandikan oleh Ummi ‘Athiyah.

Istilah Kunci

  • Hadas — Kondisi tidak suci yang menjadi dasar diskusi membaca Al-Qur'an.
  • Haid — Keadaan hadas besar pada wanita.
  • Khamar (الْمَرْ) — Minuman keras yang diperselisihkan kenajisannya.
  • Mazi (مَذَّاء) — Cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan yang hukumnya najis.
  • Musta’mal (مستعمل) — Status air yang telah digunakan untuk bersuci.
  • Najis — Benda yang menurut sebagian ulama harus dicuci jika mengenai tubuh atau pakaian.
  • Qullah (قلة) — Satuan ukuran volume air dalam fiqih.
  • Thaharah (طهارة) — Masalah utama yang dibahas terkait tata cara bersuci.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 9/Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.md

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke TJA 9
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu