ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Pengelolaan sampah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
Pengelolaan sampah

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 08:35 WIB
Tidak ada pengelolaan sampah dari sisi ke agaman

Pertanyaan

  • Apakah arsip HPT dan Fatwa Tarjih memuat tuntunan tentang pengelolaan sampah?

Jawaban

  • Ada, meskipun tidak dalam satu fatwa yang berjudul khusus "pengelolaan sampah". Ketentuannya tersebar di tiga naskah putusan, dan semuanya bergerak pada kerangka yang sama: sampah dipandang sebagai bagian dari kerusakan lingkungan (fasād) yang wajib dicegah, bukan sekadar persoalan kebersihan teknis.

1. Pengelolaan sampah pada ranah keluarga — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

  • Naskah ini memasukkan "Pengelolaan sampah berbasis keluarga" sebagai salah satu butir pembinaan aspek lingkungan hidup keluarga, sejajar dengan penghijauan, akses air bersih, dan penggunaan jamban.
  • Tuntunan praktisnya disebut pada bagian kebersihan lingkungan: "membiasakan memilah sampah organik (mudah lapuk, seperti sisa makanan, daun-daunan) dan non organik (tidak mudah lapuk, seperti plastik, kaca, dan logam), membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan membersihkan rumah serta halamannya secara teratur."
  • Pada butir pemberantasan jentik nyamuk (3M) tercantum pula "Mengubur barang-barang yang tidak berguna".
  • Alasan kesehatannya dinyatakan tegas: "Bibit penyakit yang tumbuh subur di tempat sampah, air tergenang dan comberan merupakan penyebab penyakit yang berbahaya."

2. Membuang sampah ke air: dinyatakan haram — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan

  • Ini ketentuan hukum yang paling tegas dalam arsip. Setelah menegaskan bahwa "melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi setiap subjek hukum", naskah menyatakan: "merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan."
  • Termasuk kategori haram tersebut: "membuang tinja, sampah, limbah pabrik, limbah tambang (timah, emas, besi, batubara) dan limbah perkebunan ke sungai, danau dan atau aliran air, dan menangkap ikan menggunakan peledak."

3. Perilaku pencegahan pada level individu dan masyarakat — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih

  • Level individu/keluarga: "Bila memungkinkan, buatlah lubang-lubang pembuangan sampah organik di halaman rumah. Sampah organik akan bisa memperbaiki struktur tanah sehingga memudahkan air hujan meresap kedalam tanah serta memperbaiki kesuburan tanah."
  • Masih pada level individu: mengurangi pemakaian tas plastik — "Tas plastik dalam proses pembuatannya memerlukan banyak air dan tidak bisa didegradasi sehingga menjadi bahan polusi lingkungan." Juga dianjurkan memilih peralatan dapur dari bahan alamiah (kayu, bambu, daun) ketimbang plastik.
  • Level masyarakat: "pengolahan limbah domestik cair, pengolahan sampah untuk produk kompos, dan mengembangkan teknologi tepat guna…"
  • Naskah ini juga menegaskan bahwa pemeliharaan lingkungan "menjadi tanggungjawab setiap mukallaf sebagai bagian perwujudan ibadah dan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh fī al-arḍ".

4. Kerangka akhlak dan dalilnya — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • Pencegahan pencemaran dirumuskan sebagai prinsip al-ḥimāyah min al-talawwuts (proteksi dari polusi/pencemaran): "masyarakat seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah dan limbah berbahaya ke sungai, karena hal tersebut dapat menyebabkan rusaknya kualitas air sungai. Di samping itu juga tidak membuang limbah berbahaya ke tanah, yang dapat mencemari sumber air sumur dan mata air."
  • Keluarga disebut sebagai "lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlak manusia, termasuk di dalamnya akhlak lingkungan", dan masjid atau musala "dapat dijadikan tempat untuk menumbuhkan akhlak lingkungan" (lihat Akhlak Lingkungan dan Al Himayah Min Al Talawwuts).

Dalil

  • Kerusakan lingkungan sebagai akibat perbuatan manusia — QS Ar-Rūm (30): 41:

    ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

    "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • Kebersihan sebagai sifat yang dicintai Allah — QS Al-Baqarah (2): 222 (pada ujung ayat):

    إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang membersihkan diri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

  • Larangan mengotori sumber air dan jalan — hadis Mu'āż bin Jabal, Rasulullah saw bersabda: "Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat: buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat orang berteduh" [HR Abū Dāwūd]. Teks Arab hadis ini pada naskah yang berhasil terbaca tercetak tidak utuh, sehingga yang saya kutip terjemahannya. — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • Larangan mengotori air yang menggenang — hadis Jābir: Rasulullah saw "melarang kencing di air yang menggenang" [HR Muslim]. — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

Catatan

  • Halaman-halaman naskah ini tidak mencantumkan field tahun, sehingga saya menyebutnya berdasarkan dokumennya (Keputusan Tarjih ke-28 untuk Fikih Air dan Tuntunan Keluarga Sakinah; Fikih Muhammadiyah Bagian S. Kesehatan Publik sebagai kompilasi). Naskah Fikih Air sendiri merujuk seminar 30 Maret 2013 dan penyusunannya dibawa ke forum Munas Tarjih ke-28.
  • Perlu dibedakan: ketentuan "haram" adalah bunyi putusan Fikih Air; sedangkan butir-butir seperti memilah sampah organik/non-organik, lubang sampah organik di halaman, dan pengolahan sampah menjadi kompos adalah rumusan tuntunan implementatif di dalam putusan yang sama dan pada Tuntunan Keluarga Sakinah. Rangkaian yang menyatukan ketiganya menjadi satu jawaban utuh adalah susunan saya sendiri.
  • Arsip belum memuat fatwa khusus tentang teknologi pengolahan sampah (misalnya pengelolaan sampah kota, daur ulang industri, atau limbah medis) sebagai putusan tersendiri. Yang saya sampaikan di atas adalah sejauh yang berhasil ditelusuri dan dibaca; saya belum dapat memastikan tidak ada pembahasan lain di bagian arsip yang belum terbaca.
  • Untuk kasus kebijakan atau usaha konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.

Kesimpulan

  • Pengelolaan sampah dalam putusan Tarjih berdiri di atas tiga hal: membuang sampah dan limbah ke sungai/danau/aliran air hukumnya haram karena merusak ekosistem; keluarga dibebani tuntunan memilah sampah organik dan non-organik serta membuangnya pada tempatnya; dan pencegahan pencemaran merupakan bagian dari ibadah serta pelaksanaan tugas kekhalifahan manusia di bumi — sebagaimana dinyatakan dalam Hifz Al Biah (prinsip menjaga kelestarian lingkungan dalam syariat Islam).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.