Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.
Haha, maklum, saya memang cuma bisa bicara soal arsip Tarjih. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih, di situ saya bisa lebih berguna.
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Boleh saja, itu hak Anda. Kalau nanti berubah pikiran dan ingin menelusuri sesuatu dari HPT atau Fatwa Tarjih, silakan datang lagi.
Pertanyaan
- Apa posisi Tarjih Muhammadiyah soal boikot produk?
Jawaban
-
Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus dan eksplisit menetapkan hukum "boikot produk". Yang ada dalam penelusuran adalah naskah tahun 2012 tentang ziarah ke Yerusalem, dan di situ Tarjih berbicara tentang sikap terhadap Israel. Bunyi kutipan langsungnya:
"Namun yang patut menjadi catatan penting bagi umat Islam adalah terkait dengan eksistensi negara Yahudi (Israel) saat ini. Bagi umat Islam, Israel merupakan negara penjajah yang banyak mencaplok tanah dan hak-hak negara (rakyat) Palestina... Sehingga secara politis, berkunjung atau memfasilitasi kunjungan ke negara tersebut dapat saja diartikan sebagai bentuk dukungan moril dan finansial, karena dapat memberikan devisa bagi negara penjajah tersebut. Oleh sebab itu, sepatutnya bagi umat Islam untuk tidak memberikan bantuan (keuntungan) kepada negara penjajah baik secara langsung ataupun tidak langsung."
-
Perlu dicatat, redaksi itu berbicara tentang kunjungan/fasilitasi kunjungan ke negara tersebut, bukan tentang jual-beli produk bermerek. Pada halaman yang sama Tarjih juga menegaskan bahwa bermuamalah dengan Yahudi dan Nasrani tidak dilarang, dan bahwa dalam muamalah berlaku kaidah "أَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ (الْمُعَامَلاَتِ) الإِبَاحَةُ حَتّى يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا" — "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah mubah, kecuali ada bukti yang menunjukkan keharamannya."
-
Halaman lain yang metodologinya berdekatan, tetapi kasusnya berbeda, bukan tentang boikot:
- Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017) — jasa untuk wisatawan non-Muslim tetap mubah selama tidak memfasilitasi kemungkaran; Tarjih mengutip hadis "Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya".
- Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020) — kerja sama keduniawian dengan non-Muslim dibolehkan dengan batasan tertentu.
Dalil
- Kaidah yang dikutip dalam naskah 2012:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ — "Wasilah (perantara/fasilitator) sama hukumnya dengan sesuatu yang dimaksudkan (dituju)." - QS. al-Ma'idah (5): 2 (teks ayat diambil dari rujukan mushaf, bukan dari naskah fatwa di atas):
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
— Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan
Catatan
- Yang belum berhasil saya telusuri adalah naskah Tarjih yang menyebut secara eksplisit kata "boikot" atau membahas produk/merek tertentu. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukum boikot, dan tidak mengisi kekosongan itu dengan penalaran sendiri.
Kesimpulan
- Belum ditemukan ketetapan Tarjih yang khusus tentang boikot produk. Yang termuat dalam arsip adalah pernyataan tahun 2012 bahwa umat Islam "sepatutnya" tidak memberikan bantuan/keuntungan kepada negara penjajah, baik langsung maupun tidak langsung, dalam konteks kunjungan ke Israel.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.