Pertanyaan
- Ayat atau hadis mengenai penyadapan atau menguping pembicaraan orang lain tanpa izin.
Jawaban
-
Naskah khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat hadis dengan lafal khusus "menyadap" atau "menguping". Yang termuat secara eksplisit adalah larangan tajassus — diterjemahkan dalam naskah-naskah Tarjih sebagai "mencari-cari keburukan/kesalahan orang lain" — serta larangan menyiarkan aib orang lain. Kutipan langsung naskahnya:
- Dalam Bab III Tanfidz Fikih Informasi 2025, pada sub "Hal-hal yang Tidak Boleh Ada dalam Berinformasi" huruf b:
"Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
- Fatwa 35/2021 (Gibah dan Kebohongan) menegaskan:
"Di dalam ayat ini, Allah melarang keras prasangka, mencari kesalahan orang lain dan menggunjing." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak, pada pertanyaan "Meneliti Kekurangan Orang Lain":
"Meneliti kelemahan atau kesalahan orang lain tanpa izin yang sah kemudian membeberkannya dalam majalah, selain berdosa kepada Allah juga mempunyai kesalahan terhadap orang lain." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
Dalil
-
QS al-Ḥujurāt (49): 12 — memuat kata tajassasū:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." Q.S. Al Ḥujurāt (49): 12 — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh
-
Hadis Abu Hurairah (larangan prasangka dan mencari-cari aib):
"Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara..." [H.R. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
Hadis Ibnu Umar (kewajiban menutup aib, bukan membukanya):
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [رواه البخاري ومسلم]
"...Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat." [H.R. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
Hadis Abu Hurairah (riwayat Ibnu Majah):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ [رواه ابن ماجه]
"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat." [H.R. Ibnu Mājah] — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh
-
Hadis Ibnu Abbas tentang namīmah (adu domba) — perbuatan menyebarkan pembicaraan orang:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ [رواه البخاري]
Catatan
- Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri sebuah hadis yang menyebut secara harfiah "menguping" atau "menyadap pembicaraan orang lain" (misalnya hadis tentang menuangkan timah panas ke telinga pendengar pembicaraan yang tidak diizinkan). Karena itu saya tidak menampilkannya, dan tidak menyusun kesimpulan hukum sendiri dari ketiadaan itu.
- Kata tajassasū dalam QS al-Ḥujurāt (49): 12 diterjemahkan naskah Tarjih secara bergam: "mencari-cari keburukan orang" (Fatwa 12/2021), "mencari kesalahan orang lain" (Fatwa 35/2021), dan "mencari-cari keburukan orang" (Tanfidz Fikih Informasi 2025). Saya tidak menambahkan kata "menyadap" sebagai padanan resmi naskah, karena kata itu tidak muncul di teks sumber.
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 memberi pengecualian: pencarian aib dibenarkan "untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai."
Kesimpulan
- Dalil yang tersedia dalam arsip untuk perkara ini adalah larangan tajassus (mencari-cari keburukan/kesalahan orang lain) dalam QS al-Ḥujurāt (49): 12, larangan mencari-cari aib dalam hadis Abu Hurairah (H.R. al-Bukhari dan Muslim), serta kewajiban menutup aib sesama muslim (H.R. al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Mājah). Dalil khusus berlafal "menguping/penyadapan" belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.
Sumber
- Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh (2021)
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak (Tanya Jawab Agama 4)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
Q.S. al-Ḥujurāt (49): 12
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.