ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bolehkah solat sunat tahitatukl mesjid di satukan dgn rowat…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
Bolehkah solat sunat tahitatukl mesjid di satukan dgn rowatib qobliah subuh

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 14:49 WIB
Baca surat apa ketika solat qobla subuh

Pertanyaan

  • Surat apa yang dibaca ketika shalat sunat qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh)?

Jawaban

  • Naskah khazanah tarjih tidak menetapkan satu surat tertentu sebagai kewajiban. Yang dituntunkan adalah shalat dua rakaat itu dikerjakan ringkas/singkat, dan praktik Nabi yang terekam dalam naskah Tarjih adalah membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Dalil

  • Naskah Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat menempatkan "dua rakaat sebelum shalat Subuh, yakni setelah terbitnya fajar" sebagai bagian dari rawatib, dengan hadis Aisyah ra.:

"...Nabi saw. bersabda: Dua rakaat fajar itu lebih baik dari dunia seisinya (Riwayat Muslim dan Tirmidzy)."

dan hadis Aisyah ra.:

"...tidaklah Nabi saw. mengerjakan shalat sunat setekun beliau mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh (Riwayat Syaikhan)."

Serta:

"Rasulullah saw. mengerjakan dua rakaat fajar itu singkat sekali sehingga aku berkata dalam hati apakah beliau sudah membaca Al Fatihah dalam kedua rakaat itu? (Keduanya diriwayatkan oleh Muslim)." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat, pada pembahasan "Shalat Fajar", menyebutkan:

"Dari 'Aisyah ra. berkata: Nabi selalu meringankan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, sehingga aku katakan (dalam hati) apakah Nabi membaca fatihah dalam rakaat-rakaatnya (HR. Bukhari dan Muslim)."

Lalu:

"Dari Ibnu Umar, berkata: Aku perhatikan shalat Nabi selama sebulan, maka aku dapati beliau dalam shalat sebelum Shubuh membaca QULYA AYYUHAL KAAFIRUN dan QUL HUWALLAHU AHAD. (HR. Lima perawi hadis kecuali An Nasaiy)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Fatwa 33 tentang Bacaan Surat dalam Shalat (2009) menyimpulkan:

"Diperbolehkan (mubah) membaca surat secara tidak berurutan pada rakaat-rakaat dalam shalat."

"Diperbolehkan (mubah) membaca ayat tidak dari permulaan surat, baik pada shalat wajib maupun pada shalat sunnah."

"Disunnahkan membaca surat yang lebih panjang pada rakaat pertama, namun diperbolehkan (mubah) membaca ayat yang lebih pendek pada rakaat pertama." — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal. Hadis Ibnu Umar di atas adalah riwayat tentang praktik Nabi, bukan ketetapan bahwa al-Kafirun dan al-Ikhlas wajib dibaca. Naskah Tanya Jawab Agama juga menekankan sisi "singkat" bacaan pada dua rakaat fajar ini. Yang saya belum temukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri adalah putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan surat bagi qabliyah Subuh; yang ada adalah riwayat praktik Nabi tersebut. Karena itu saya belum dapat memastikannya lebih jauh dari ini.

Kesimpulan

  • Bacaan yang terekam dalam naskah Tarjih untuk dua rakaat sebelum Subuh adalah al-Kafirun dan al-Ikhlas, dikerjakan dengan ringkas. Membaca surat lain tetap diperbolehkan; yang dituntutkan adalah shalatnya tidak dipanjang-panjangkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.