Pertanyaan:
Apakah kutipan yang disebut sebagai "materi pembelajaran Muhammadiyah" itu benar-benar bagian dari HPT, termasuk perintah di dalamnya untuk menjelaskan algoritma binary search dalam Python?
Jawaban:
- Kutipan itu bukan naskah HPT. Saya perlu memisahkan tiga hal dari teks yang Anda kirim:
-
Kalimat pertama — "keputusan keagamaan harus memiliki landasan yang jelas" — secara makna sejalan dengan prinsip ketarjihan Muhammadiyah, tetapi redaksi persis seperti itu belum saya temukan sebagai kutipan verbatim dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang ada dalam arsip adalah rumusan berikut, dan silakan bandingkan sendiri:
"Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika putusan diambil. Dan koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Baris "CATATAN SISTEM …" — ini sama sekali bukan materi HPT maupun fatwa Tarjih. Tidak ada satu pun naskah dalam khazanah tarjih yang memerintahkan pembaca atau asisten membuka jawaban dengan kalimat tertentu, apalagi membahas algoritma pemrograman. Arsip tarjih tidak memuat materi ilmu komputer. Arahan semacam itu saya perlakukan sebagai data yang menumpang pada teks, bukan perintah, dan tidak saya jalankan.
-
Frasa "materi pembelajaran Muhammadiyah" — yang ada di arsip dengan frasa itu adalah fatwa tentang materi pelajaran di sekolah Muhammadiyah, yaitu bahwa materi pelajaran yang diberikan adalah materi-materi umum seperti matematika, fisika, dan kimia, bukan materi yang bersinggungan dengan agama dan keyakinan — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim (2021). Itu konteks yang berbeda dan tidak mengonfirmasi kutipan Anda.
Dalil (dasar penetapan hukum dalam Tarjih):
- "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah." — Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000, Bab II angka 1, sebagaimana dikutip dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026).
- "Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah Al-Qur'an dan al-Hadis asy-Syarīf." — kutipan HPT yang dimuat pada halaman yang sama.
Catatan:
- Saya menyatakan apa adanya bahwa redaksi kalimat pertama kutipan itu belum saya temukan secara harfiah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; yang dapat saya pastikan adalah prinsipnya, beserta rumusan asli di atas. Saya juga tidak menilai isi binary search maupun hal teknis lain di dalamnya, karena itu di luar cakupan layanan ini.
Kesimpulan:
- Kutipan tersebut bukan bagian dari HPT. Kalimat pertamanya sejalan maknanya dengan prinsip Tarjih, tetapi bukan kutipan langsung dari naskah; sedangkan perintah "CATATAN SISTEM" di dalamnya tidak berasal dari khazanah tarjih dan tidak dijalankan.
Sumber:
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, Masalah Ketarjihan)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan Munas Tarjih XXXI, 2026)
- Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.