ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
waalaikum salam
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:58 WIB
waalaikum salam

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Hari ini, jam 15:58 WIB
bukan saya hanya menjawab salam kamu

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saya yang keliru membaca situasinya — terima kasih sudah menjelaskan.

Silakan kalau ada yang ingin ditelusuri dari Himpunan Putusan Tarjih atau Fatwa Tarjih Muhammadiyah, misalnya soal ibadah, muamalah, fikih kontemporer, atau metodologi Tarjih._ Wallahu a'lam bish-shawab.

Hari ini, jam 16:00 WIB
carikan saya kesimpulan dari kisah Sa'id bin Zaid

Pertanyaan

  • Kesimpulan dari kisah Sa'id bin Zaid.

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih, nama Sa'id bin Zaid tidak muncul sebagai sebuah kisah yang dinarasikan tersendiri, melainkan dalam satu riwayat yang dipakai sebagai dalil keenam pada bab mengafani jenazah (Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani). Bunyi riwayat itu sebagaimana dinukil naskah:

    "Dan menilik riwayat Bukhari dalam kitabnya juz I halaman 144, bahwa Ibnu Umar melulutkan cendana pada anak Sa'id bin Zaid."

  • Halaman entitasnya hanya mencatat profil singkat: "Sahabat yang anaknya dilulut cendana oleh Ibnu Umar" (Said Bin Zaid).

  • Jadi yang menjadi pokok kesimpulan bukan riwayat hidup Sa'id bin Zaid, melainkan perbuatan Ibnu Umar yang diriwayatkan darinya: melulut (memberi wewangian) jenazah dengan cendana. Perbuatan itu dirangkaikan naskah dengan dua riwayat lain — kasturi sisa hanuth (wewangian) Rasulullah saw. yang diwasiatkan 'Ali r.a., dan riwayat Baihaqi dari Wa'il — sebagai penguat tuntunan melulut jenazah.

Dalil

  • Dari naskah yang sama, tuntunan pokoknya berbunyi: "Dan bila kami hendak mengukupnya, maka ukuplah ia tiga kali, lulutlah ia dengan bau-bauan yang harum (cendana); kecuali mayat yang sedang berihram, maka janganlah kamu tudungi kepalanya, jangan kamu lulut badannya dan jangan pula kamu kenakan harum-haruman." — Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani
  • Hadis Jabir: "Bilamana kamu hendak mengukup mayat, maka ukuplah tiga kali" (riwayat Ahmad dan Baihaqi, dishahihkan Hakim menurut syarat Muslim). — Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani
  • Istilah hanuth didefinisikan sebagai "wewangian (cendana/kasturi) yang digunakan pada mayat" (Hanuth).

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri adanya uraian kisah hidup Sa'id bin Zaid — misalnya perihal keislaman, hijrah, atau keutamaannya. Yang termuat hanyalah penyebutan namanya pada rangkaian dalil bab mengafani di atas, sehingga saya tidak menambahkan keterangan dari luar khazanah tarjih.

Kesimpulan

  • Kesimpulan yang dapat ditarik dari penyebutan Sa'id bin Zaid dalam arsip tarjih adalah kesimpulan hukum: jenazah boleh dilulut dengan bau-bauan harum seperti cendana, sebagaimana riwayat Ibnu Umar melulutkan cendana pada anak Sa'id bin Zaid; pengecualiannya mayat yang sedang berihram.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:01 WIB
buatkan kesimpulan nay

Berikut kesimpulan yang dapat ditarik, disusun ulang secara ringkas:

  • Kesimpulan

  • Kedudukan riwayat. Nama Sa'id bin Zaid muncul dalam khazanah tarjih bukan lewat penuturan kisah hidupnya, melainkan sebagai dalil keenam pada bab mengafani jenazah dalam HPT Jilid 1. Bunyi yang dikutip naskah: "Dan menilik riwayat Bukhari dalam kitabnya juz I halaman 144, bahwa Ibnu Umar melulutkan cendana pada anak Sa'id bin Zaid." — Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani

  • Yang disimpulkan bukan biografinya, melainkan perbuatannya. Pokok yang diambil Tarjih dari riwayat itu adalah praktik melulut jenazah dengan cendana yang dilakukan Ibnu Umar. Riwayat ini dirangkaikan dengan dua riwayat lain sebagai penguat: kasturi sisa hanuth (wewangian) Rasulullah saw. yang ada pada 'Ali r.a. dan ia berpesan agar diluluti dengan kasturi itu, serta riwayat Baihaqi dari Wa'il yang semakna.

  • Makna istilahnya dijelaskan tersendiri. "Meluluti berasal dari kata lulut, artinya antara lain bedak dengan wangi-wangian untuk membersihkan badan. Melulut artinya menggosok atau menyapu badan dengan lulut." Jadi melulut mayat berarti menggosok atau memberi wangi-wangian pada badan mayat — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah

  • Batasnya. Tuntunan mengafani berbunyi: "Dan bila kami hendak mengukupnya, maka ukuplah ia tiga kali, lulutlah ia dengan bau-bauan yang harum (cendana); kecuali mayat yang sedang berihram, maka janganlah kamu tudungi kepalanya, jangan kamu lulut badannya dan jangan pula kamu kenakan harum-haruman." Pengecualian orang berihram ditegaskan lagi dengan hadis: "Janganlah kamu lulut ia dengan cendana dan jangan pula kamu tudungi kepalanya, sesungguhnya Allah membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." — Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani

Catatan

  • Halaman entitasnya sendiri hanya mencatat profil singkat: "Sahabat yang anaknya dilulut cendana oleh Ibnu Umar" (Said Bin Zaid). Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri uraian kisah hidup, keislaman, hijrah, atau keutamaan Sa'id bin Zaid, sehingga tidak ada yang saya tambahkan dari luar khazanah tarjih.

Kesimpulan akhir:

  • Penyebutan Sa'id bin Zaid berfungsi sebagai mata rantai periwayatan atas sebuah amal sahabat, dan amal itulah yang menjadi kesimpulan hukumnya: jenazah boleh dilulut dengan bau-bauan harum seperti cendana, dengan pengecualian mayat yang sedang berihram — tidak dilulut dan kepalanya tidak ditutupi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.