Pertanyaan
- Apakah gerakan wudhu harus diulang sampai tiga kali?
Jawaban
- Dalam tuntunan resmi Tarjih, hitungan tiga kali memang disebut untuk anggota yang dibasuh. HPT Jilid 1 (Kitab Thaharah) menuliskan urutan: "basuhlah telapak tanganmu tiga kali… berkumurlah dan isaplah air … kamu kerjakan yang demikian tiga kali … kemudian basuhlah mukamu tiga kali … kemudian basuhlah (cucilah) kedua tanganmu beserta kedua sikumu dengan digosok tiga kali … lalu basuhlah kedua kakimu beserta kedua mata kaki, dengan digosok tiga kali" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
- Adapun mengusap kepala dan telinga tidak tiga kali. Tanya Jawab Agama 2 menjawab pertanyaan yang persis soal ini: "Dalam keputusan itu tidak ada ketentuan tiga kali, sehingga cukup hanya sekali", dengan dalil hadis Bukhari dari Humran: "Tsumma masaha biraksihi" (kemudian mengusap kepalanya) tanpa ada kata "tsalats marratin" (tiga kali) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
- Perkembangan lintas naskah: tuntunan HPT dan Tanya Jawab Agama 2 (keduanya tanpa tahun tercatat di arsip), lalu Fatwa 27/2019 yang mengutip praktik Usman ra. (tiga kali untuk muka, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki), kemudian Tanya Jawab Agama 2023 yang mengutip hadis yang sama. Tidak ada perubahan posisi; semuanya konsisten.
- Satu catatan penting dari sisi kesederhanaan air: "Termasuk dalam berwudhu sekalipun, kita dianjurkan untuk tidak menggunakan air secara berlebihan walaupun air tersedia cukup" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
Dalil
-
QS al-Ma'idah (5): 6
يَـٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu
- Hadis Humran (praktek wudhu Usman bin Affan ra.):
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ … ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ …
"…lalu dia menuangkannya pada kedua telapak tangannya tiga kali… kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh dua tangan kanannya sampai siku tiga kali…" [HR al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 332] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung
Catatan
- Yang dinyatakan tegas dalam bagian naskah yang saya baca adalah praktik/hitungannya (tiga kali untuk anggota yang dibasuh; sekali untuk usapan kepala dan telinga). Pernyataan rinci tentang status hukum pengulangan itu (mana yang wajib dan mana yang sunat) belum saya temukan tersurat dalam bagian-bagian halaman yang berhasil saya telusuri, sehingga saya belum dapat memastikannya.
Kesimpulan
- Menurut tuntunan Tarjih, anggota wudhu yang dibasuh dilakukan tiga kali sebagaimana dicontohkan dalam hadis, sedangkan mengusap kepala dan telinga cukup sekali karena tidak ada ketentuan tiga kali di dalamnya.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.